Dua Anggota Brimob Dipecat Gara-gara Tak Tanggung Jawab Terhadap Perempuan

Dua Anggota Brimob Dipecat Gara-gara Tak Tanggung Jawab Terhadap Perempuan
Kapolda Maluku Utara (Malut) Irjen Pol Risyapudin Nursin resmi melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggota yang bertugas di Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Malut. ANTARA/Abdul Fatah

TERNATE – Dua anggota Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Maluku Utara (Malut) dipecat secara tidak hormat karena melakukan pelanggaran tidak bertanggung jawab pada perempuan.

Komandan Sat (Dansat) Brimob Polda Maluku Utara, Kombes Pol M Erwin mengatakan, dua anggota Satbrimob Polda Malut dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kedua yakni Brigadir Marcel Mangkawar Kelmaskosu dan Bharada M Ficram Y Teapon.

Pemecatan dua anggota Brimob tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Malut Irjen Pol Risyapudin Nursin dengan Nomor Kep/104/III/2022 dan Kep/100/III/2022 tertanggal 31 Maret 2022.

“Tindakan ini harus dilakukan karena merupakan instruksi pimpinan, artinya PTDH ini tetap dilaksanakan oleh polda khusus untuk Bintara dan Tamtama, yang mana Skep tetap dari Kapolda dan sidang juga dilakukan oleh Propam Polda,” kata Erwin di Mapolda Maluku Utara, Rabu (11/5).

Baca juga: Bripda Randy Bagus, Pacar Mahasiswi Bunuh Diri di Makam Ayah Dipecat

Erwin menyatakan, dua orang personel yang disanksi PTDH ini, melakukan pelanggaran kasus tidak bertanggung jawab pada perempuan, jadi Polri khususnya Brimob harus bertanggung jawab terhadap keluarga, institusi apalagi terhadap perempuan.

Erwin juga mengaku, selain dua anggota tersebut, nantinya akan ada upacara lanjutan terhadap satu anggota dengan kasus penelantaran terhadap perempuan

“Masih ada satu lagi yang akan menyusul, karena kami masih menunggu Skep dari Mabes Polri,” katanya pula.

Baca juga: Anggota Polri Sekaligus Walpri Gubernur Kepri Terancam Dipecat dan Dipidana Karena Narkotika

Karena itu, kepada seluruh anggota Satbrimob di jajaran Polda Malut, dirinya menegaskan untuk tetap bekerja sesuai dengan aturan yang ditetapkan karena setiap anggota yang berprestasi akan diberikan reward, sementara yang tidak baik dan memalukan nama institusi akan diberikan sanksi dan ditindak tegas.

Kalau ada anggota di jajarannya berbuat baik akan diberikan penghargaan, sedangkan yang tidak baik akan kita berikan sanksi sampai dengan PTDH.

Upacara PTDH yang dilakukan tersebut, kata Erwin, semata hanya untuk memberitahukan kepada masyarakat luas di Malut bahwa dua anggota tersebut tidak lagi menjadi anggota Polri.

“Ini kami lakukan supaya menunjukkan ke masyarakat bahwa mereka berdua bukan lagi personel Polri, khususnya Brimob,” pungkasnya.