Hukum  

Dua ASN Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut 7 dan 8 Tahun Penjara

Tanjungpinang, Ulasan.Co – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) terdakwa kasus kepemilikan narkoba Hady Susanto anggota Satpol PP Kota Tanjungpinang dan Syaferi guru di Kabupaten Lingga dituntut 7 tahun dan 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ristianti Andriani di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (13/8/2019).

Dalam tuntutannya, Ristianti mengatakan kedua terdakwa terbukti secara sah melawan hukum setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menuntut terdakwa Syaferi dengan tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Hady dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan,” ujar JPU dilansir dari laman batamtoday.com

Mendengar itu kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Sehingga Ketua Majelis Hakim Sumedi yang didampingi hakim anggota Guntur Kurniawan dan Awani Stiyowati menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pembacaan pembelaan kedua terdakwa.

Dalam dakwaan JPU, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ristianti Andriani, bahwa berdasarkan hasil pengembangan dari kasus terdakwa Syaferi (dituntut terpisah), bahwa dirinya mengaku sabu – sabu itu berasal dari terdakwa Hady.

Kemudian didapat informasi bahwa terdakwa Hady berada dirumah kemudian anggota Polda Kepri langsung melakukan penangkapan di Perumahan Bukit Indah Lestari Blok E nomor 36 RT 003 RW 014 Kelurahan Batu 9 Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, Rabu(13/3/2019) pukul 04.35 WIB.

Kemudian saat dilakukan penggeledahan dirumahnya ditemukan barang bukti berupa 1 buah sepatu warna hitam yang didalamnya terdapat 1 bungkus kotak rokok Dunhill warna hitam berisikan 1 bungkus serbuk kristal diduga sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan 1 buah timbangan digital warna silver dari rak sepatu yang ada didapur rumah terdakwa Hady Susanto. Ditemukan juga kotak rokok UN yang di dalamnya terdapat 2 bungkus sabu.

“Banar pengembangan dari terdakwa Syaferi. Dari penggeledahan di rumah terdakwa Hady ditemuka satu paket sabu 2,50 gram dibungkus plastik bening didalam sepatu dan 0,60 gram sabu di rak – rak sepatu,” ujar saksi penangkap dari Polda Kepri.

Berdasarkan pengakuan terdakwa Hady mengakui bahwa sebelumnya sabu tersebut di pesan melalui temannya Donni (DPO).

Untuk barang bukti, terdakwa Syaferi 1 bungkus daun kering diduga ganja yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat penimbangan 33,78 gram dan 1 bungkus serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat penimbangan 0,20 gram.

Sumber: BATAMTODAY