Dua Calo Tiket Penyeberangan Lombok-Waingapu

Dua Calo Tiket Penyeberangan Lombok-Waingapu
Sejumlah sopir truk tujuan Waingapu, NTT, diberikan pengarahan oleh anggota polisi di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, NTB. (Foto: Antara)

Lombok Barat – Dua orang yang diduga sebagai calo tiket KM Egon yang melayani rute penyeberangan Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat menuju Waingapu, Nusa Tenggara Timur, diamankan polisi.

Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo yang dikonfirmasi di Kabupaten Lombok Barat, Rabu (08/09), menjelaskan dugaan percaloan tiket dengan tarif relatif mahal tersebut terungkap saat petugas melakukan monitoring perkembangan situasi di Pelabuhan Pelindo III Lembar, pada Selasa (07/08).

“Tingginya harga tiket yang harus dibayar. Sehingga selisih yang cukup signifikan. Kondisi ini memicu aksi protes sopir truk tujuan waingapu, NTT,” katanya.

Ia mengatakan ulah beberapa oknum yang dengan sengaja menaikkan harga tiket yang tidak sesuai ketentuan menyebabkan pengguna jasa KM Egon Jakarta IMO 9032719 menjadi korban.

Para sopir merasa dirugikan karena ulah beberapa oknum yang mengambil keuntungan. Selisih harga tiket cukup signifikan mencapai lebih dari Rp1,5 juta. Hal ini sangat merugikan pengguna jasa KM Egon.

Harga tiket pelayaran KM Egon yang dijual secara daring (online) untuk truk ukuran sedang sebenarnya Rp4,3 juta, namun calo tiket menjual hingga Rp5,6 juta. “Untuk kendaraan ukuran kecil, harga tiket sebenarnya Rp2,5 juta, oleh calo naik menjadi Rp4 juta,” ujarnya.

Baca Juga : Sejak PPKM Berlaku, Kehidupan Buruh dan Sopir Lori di Pelabuhan Terancam

Bagus menambahkan tidak hanya tingginya harga tiket yang harus dibayar, tetapi juga diperparah dengan ditundanya jadwal pemberangkatan kapal.

“Jadwal pemberangkatan tidak sesuai dengan tiket yang sudah dibeli atau diberangkatkan, seharusnya tanggal 10 September 2021, namun diundur menjadi 19 September 2021,” ucapnya pula.

Untuk menjaga kondusifitas areal Pelabuhan Pelindo III, kata dia, dua orang yang diduga sebagai calo tiket telah diamankan ke Polres Lombok Barat. Dua orang yang diamankan itu berinisial MU dan JH.

Keduanya warga Dusun Serumbung, Desa Lembar Selatan, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.

“Sudah diserahkan kepada Satreskrim Polres Lombok Barat, untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Bagus.

Pewarta : Antara
Redaktur: M Rakhmat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *