Dua Karyawan Loundry di Bengkong Gelapkan Sepeda Motor Operasi

Barang bukti penggelapan sepeda motor yang diamankan di Polsek Bengkong. (Foto: dok Polsek Bengkong)

BATAM – Dua karyawan loundry di Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), diringkus polisi karena membawa kabur sepeda motor milik bos mereka.

Kasus tersebut bermula ketika pemilik, Yeheskiel, pergi ke usaha loundry miliknya, Kamis 11 Desember 2025 sekira pukul 18.45 WIB.

Disana korban mendapati tempat usaha loundry miliknya dalam keadaan tertutup dan terkunci. Sedangkan dua karyawannua AH (27) dan BN (25) tidak berada di lokasi.

Foto: Dua pelaku penggelapan sepeda motor yang diamankan di Polsek Bengkong. (Foto: dok Polsek Bengkong)

Korban kemudian membuka rolling door dengan paksaan. Setelah berhasil dibuka, korban tidak menemukan sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi BP 2336 QA, yang digunakan untuk operasional londry.

“Barang-barang milik kedua tersangka juga tidak ada lagi di loundry milik korban,” kata Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, Minggu 14 Desember 2025.

Mendapati kondisi di loundry-nya, korban menghubungi kedua karyawannya itu. Hanya saja mereka tidak dapat dihubungi karena nomor korban sudah diblokir.

Selanjutnya korban berusaha menghubungi keduanya melalui media sosial. Namun ternyata akun medsos korban juga telah diblokir.

“Korban lalu melapor ke kita hari Sabtu, 13 Desember 2025. Kerugian korban sebesar Rp 13 juta,” ujar Endra.

Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Bengkong mendapatkan informasi kedua korban berada di kawasan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

Kanit Reskrim Iptu Apriadi bersama anggotanya dan anggota Opsnal Polsek Batu Aji kemudian mendatangi lokasi tersebut.

Disana polisi mengamankan keduanya tanpa perlawanan. Mereka kemudian dibawa ke Polsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kita juga mengamankan barang bukti dugaan tindak penggelapan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam,” kata Endra.