Dua Lagi Terdakwa Perkara Asabri Dihukum 10 sampai 13 Tahun Penjara

Kajagung Sita Tiga Bidang Tanah Milik Tersangka Korupsi LPEI di Sukoharjo
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Foto: Puspenkum)

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus kembali menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa perkara Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI, Rabu (05/01).

Kedua terdakwa yang divonis majelis hakim bersalah adalah terdakwa Jimmy Sutopo dan Lukman Purnomosidi.

Terdakwa Jimmy Sutopo dihukum pidana penjara selama 13  tahun serta membayar denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara, serta pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp.314.868.567.350 subsider empat tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Lukman Purnomosidi dihukum pidana penjara selama 10 tahun serta membayar denda sebesar Rp. 750 subsider enam bulan penjara, serta pidana tambahan uang penggantisebesar Rp.715 miliar subsider empat tahun penjara.

“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, dalam keterangan tertulisnya diterima, Kamis (06/01).

Ia menuturkan, majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. “Serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujarnya.

Atas putusan majelis hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur maupun Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga: Empat Terdakwa Kasus Korupsi Asabri Divonis 15 Hingga 20 Tahun Penjara

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus membacakan putusan pengadilan terhadap empat terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. ASABRI, Selasa (04/01).

Para terdakwa dihukum berbeda-beda mulai dari 15 tahun hingga 20 tahun penjara.

Para terdakwa yang dijatuhi hukuman antara lain, terdakwa Adam Damiri dijatuhi hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp800 juta subsider enam bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp17.972.600.000 subsider pidana penjara lima tahun.

Sementara, terdakwa Sonny Widjaja dijatuhi hukuman pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara, serta membayar uang pengganti Rp64.500.000.000 subsider pidana penjara lima tahun.

Selanjutnya, terdakwa Hari Setianto dijatuhi hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara, serta membayar uang pengganti Rp378.883.500 subsider pidana penjara empat tahun.

Terakhir, terdakwa bernama Bachtiar Effendi dijatuhi hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp453.783.950 subsider pidana penjara empat tahun. (*)