Dua Mafia Tanah di Bintan Divonis 1,8 Tahun dan 1,4 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Dituntut 2,6 Tahun, Hakim Vonis Dua Mafia Tanah di Bintan Penjara Setahun Lebih
Sidang putusan terdakwa Lurah Tanjung Permai, Syamsudin. (Foto: Muhammad Chairuddin)

TANJUNGPINANG – Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memvonis dua terdakwa mafia tanah di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Kedua mafia tanah itu ialah mantan Lurah Tanjung Permai Syamsudin, dan Notaris di Tanjung Uban, Ratu Aminah Gunawan.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Boy Syailendra menilai, kedua terdakwa terbukti bersalah memalsukan akta autentik secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua yakni pasal 264 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

“Atas perbuatannya yang telah terbukti, kami menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Syamsudin dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan,” kata Boy, Senin (25/4).

Baca juga: Tiga Mafia Tanah di Bintan Divonis Hukuman 1,6 Tahun dan 1,8 Tahun Penjara

Mendengar putusan ini, terdakwa Syamsudin tidak didampingi oleh Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir.

“Iya kami pikir-pikir yang mulia,” ucapnya.

Sementara itu, pada terdakwa Ratu Aminah, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.

Atas putusan itu terdakwa Ratu yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, menyatakan mengajukan banding.

Putusan kedua terdakwa itu berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Warunu. Dalam tuntutannya, Eka meminta majelis hakim agar menghukum keduanya dengan pidana penjara masing-masing 2,6 tahun.