Dua Narapidana di Karimun Dapat Remisi Bebas, Salah Satunya Warga Myanmar

Rumah Tahanan Negara Karimun. (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUN – Dua narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Karimun mendapat remisi bebas pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia nanti.

Salah seorang narapidana merupakan warga asing, yaitu WNA Myanmar yang dihukum karena pelanggaran Undang-Undang Perikanan. Sementara satu lagi WNI yang terjerat kasus pencurian.

Mereka akan bebas setelah mendapatkan remisi yang diusulkan oleh pihak Rutan Karimun. Untuk keseluruhan, Rutan Karimun mengusulkan sebanyak 329 narapidana agar mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI.

Selain remisi umum tahunan, para narapidana tersebut juga mendapatkan remisi dasawarsa, yaitu bentuk penghargaan khusus yang diberikan setiap 10 tahun sekali dalam momentum dasawarsa kemerdekaan Republik Indonesia.

Remisi dasawarsa diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif, sebagai bentuk penghormatan terhadap kontribusi mereka dalam menjaga ketertiban dan menunjukkan perubahan positif selama menjalani pidana.

“Momentum dasawarsa menjadi kesempatan langka dan sangat berarti bagi mereka,” kata Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Tanjungbalai Karimun Yoga Hadhi Wijaya, Rabu 6 Agustus 2025.

Pemberian remisi tersebut telah disetujui oleh Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau (Kepri).

Upacara penyerahan remisi akan digelar di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, dan rencananya dipimpin langsung oleh Bupati Karimun, Iskandarsyah.

Kepala Rutan Karimun, Yoga Hadhi menyebutkan, besaran remisi yang diterima narapidana bervariasi, mulai dari 1 hingga 6 bulan.

“Sebanyak 22 orang menerima remisi 1 bulan, 43 orang mendapat 2 bulan, 95 orang 3 bulan, 115 orang 4 bulan, 52 orang memperoleh 5 bulan, dan dua orang menerima remisi 6 bulan sekaligus langsung bebas,” ujarnya.

Berdasarkan jenis perkara, kasus narkotika mendominasi penerima remisi tahun ini dengan total 221 orang.

Selain itu, terdapat 47 narapidana kasus perlindungan anak, 34 kasus pencurian, 4 kasus TKI ilegal, 3 kasus penadahan, 3 kasus penipuan, serta masing-masing 2 orang terlibat dalam kasus perdagangan orang (trafficking), Undang-Undang ITE, dan pelanggaran kepabeanan.

Sisanya terdiri dari masing-masing satu orang untuk kasus penganiayaan, perikanan, KDRT, kekerasan seksual, kesehatan, kecelakaan lalu lintas, penggelapan, dan korupsi.