Dua Oknum Dipolisikan Terkait Dugaan Skandal ‘Makelar Kasus’ Narkoba di Karimun

Kuasa hukum pelapor memberikan keterangan kepada awak media. (Foto: Hairul S)

KARIMUN – Dua orang oknum berinisial SP alias EP dan FE alias GO dilaporkan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dalam perkara hukum yang dijalani seorang terpidana kasus narkotika di Karimun, yakni NU alias JO.

Keduanya resmi dilaporkan oleh NU melalui kuasa hukumnya ke Polres Karimun tertanggal 1 November 2025 lalu dengan laporan Nomor LP/B/56/X/2025/SPKT/Polres Karimun.

Kuasa Hukum Pelapor, Ronald Reagen Barimbing, mengatakan, kasus ini berawal pada Mei 2025 lalu. Saat itu, kliennya NU sedang menjalani proses hukum sebagai terdakwa dalam perkara penyelundupan 10 kg narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia.

“Kline kami sedang tersandung kasus hukum dan ditahan di Rutan Karimun. FE yang merupakan oknum pegawai Rutan Karimun menemui klien kami untuk mengurus perkaranya dan disampaikan agar diurus temannya EP,” ungkap Ronald, Selasa, 4 November 2025.

Ronald menjelaskan, kliennya diimingi bahwa keduanya memiliki kedekatan dengan Kajari dan Hakim di Pengadilan Karimun, sehingga akan lebih mudah mengurus perkara hukum yang sedang dihadapi NU.

“Mereka mengatakan dekat dengan Kajari Karimun dan juga Hakim di Karimun dan menjanjikan kepada klien kami atas kasus yang menimpanya 9 tahun penjara,” terangnya.

Atas iming-iming itu, keduanya meminta uang sebesar Rp350 juta kepada NU. Uang tersebut diberikan rekan NU yakni IN pada saat berada dalam mobil milik FE pada Mei 2025 lalu.

“Uang itu disampaikan klien kami lewat rekannya IN dan uang itu diberikan kepada FE di dalam mobil. Mereka bersama-sama menghantarkan uang itu kepada terlapor EP,” jelasnya.

Tiga minggu setelahnya, karena alasan kurang untuk menjatuhkan vonis 9 tahun penjara, FE dan EP kembali meminta uang sejumlah Rp500 juta. Namun, NU yang merasa tidak disanggup, menyerahkan dua unit mobil untuk memenuhi permintaan itu.

“Karena katanya masih kurang untuk bisa dijatuhi vonis 9 tahun penjara dalam pengurusan perkara. Diminta kembali uang Rp500 juta, karena tidak punya uang diserahkan 1 unit mobil merek Fortuner dan 1 unit Mitsubishi (truk) kepada EP. Total kerugian sekitar Rp800 juta,” ungkapnya.

Sementara atas kasus yang menjerat NU, telah divonis penjara seumur hidup. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa yakni selama 19 tahun penjara.

“Klien kami ini sudah residivis lima kali. Artinya kenapa dengan barang bukti 10 kg sabu harusnya bisa seumur hidup atau hukuman mati. Sekarang sudah vonis di PN Karimun seumur hidup, Pengadilan Tinggi juga seumur hidup dan proses hukum kasasi masih berjalan,” ujarnya.

Atas laporan tersebut, ia minta agar Polres Karimun memberi atensi khusus terhadap kasus ini, karena melibatkan salah seorang oknum pegawai Rutan Karimun.

“Sekiranya Polres Karimun serius ini dalam menangani laporan kita ini, jangan biarkan di wilayah Hukum Polres Karimun ini makin banyak makelar kasus,” tegasnya.