Dua Oknum Polisi Keroyok Remaja Jadi Tersangka

Dua oknum anggota polisi keroyok remaja jadi tersangka
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan tersangka pengeroyokan di Ciracas, Jakarta, Jumat (22/01/2021). (Foto: Antara/Yogi Rachman)

Jakarta – Dua oknum anggota polisi berinisial T dan S ditetapkan Polres Metro Jakarta Timur sebagai tersangka pengeroyokan remaja di Kelurahan Bidara Cina Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi, di Jakarta, Kamis (06/01) mengatakan selain kedua oknum anggota polisi, satu rekannya warga sipil berinisial J juga ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Ahsanul, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. “Kami juga masih menyelidiki laporan balik dari pelaku terkait pengrusakan. Masih diproses. Belum dapat dipastikan siapa pelakunya,” kata Ahsanul.

Baca Juga : 

Polisi Buru Dua Orang Pelaku Pengeroyokan di THM Pub Galaxy Tanjungpinang

Ditanya soal sanksi pencopotan tugas dua oknum anggota polisi, Ahsanul mengatakan, dirinya belum bisa menjelaskannya. “Kalau soal sanksi belum tahu, keduanya anggota Mabes Polri,” ujarnya.