Dua Orang Sopir di Bintan Kecewa Tak Dapat Urus Fuel Card Pembelian Solar

Suasana pengurusan kartu fuel card solar di Bintan, Senin (12/02/2024). (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

BINTAN – Dua orang sopir di Kapubaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) mengaku kecewa karena tidak bisa mengurus kartu fuel card Bukopin pembelian BBM solar subsidi di Gedung Olahraga (GOR) Demang Lebar Daun Kijang, Senin, 12 Februari 2024.

Kedua sopir itu tidak bisa mengurus kartu fuel card solar dikarenakan, status kepemilikan kendaraan mereka tercatat di Tanjungpinang meski mereka merupakan warga Bintan berdasarkan KTP.

“Saya sudah urus tapi gagal. Saya pun heran, kenapa tidak bisa,” kata salah satu sopir, Suparman.

Lantas Suparman diarahkan oleh petugas, untuk mengurus kartu fuel card di Kota Tanjungpinang sesuai alamat kepemilikan kendaraannya.

“Saya KTP Bintan. Entah bisa urus atau tidak nanti,” sambung Suparman.

Dia pun berharap kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan untuk mengevaluasi penerapan kepengurusan kartu fuel card bagi masyarakat Bintan khususnya para supir menggunakan BBM solar.

Sopir lainnya, Sumarjo berharap pemerintah memberikan kemudahan untuk para sopir di Bintan mengurus kartu fuel card.

“Berilah kemudahan untuk kami yang menggunakan bahan bakar solar ini. Jangan dipersulit seperti ini. Kami orang sini (Bintan),” kata Sumarjo.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bintan, Moh Insan Amin mengatakan, pengurusan kartu fuel card yang dilakukan khusus untuk kendaraan Bintan saja.

“Ini memang khusus Bintan dulu,” kata Amin.

Berbeda dengan Insan Amin, Branch Sales Manager Bukopin Cabang Batam, Saprion Susanto mengatakan, bagi pemilik kendaraan yang bukan alamatnya di Bintan juga bisa mengurus kartu fuel card.

Asalkan, lanjut Saprion Susanto, pemilik kendaraan mau mengajukan hingga melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai.

Saprion menambahkan, surat pernyataan bisa didapat saat sopir mengajukan permohonan mengurus kartu fuel card nanti. “Download saja dan isi surat pernyataan tersebut,” kata Saprion.

Surat pernyataan diberikan jangka waktu satu tahun kepada pemilik kendaraan tersebut. Supaya pemilik kendaraan segera melakukan mutasi kendaraannya dari daerah asal ke tempat tinggal sekarang.

“Kalau tidak melakukan mutasi, maka kartu fuel card milik sopir itu akan dinonaktifkan sementara,” ternangnya.