Dua Pejabat Dinas ESDM Jambi Diperiksa Kejagung

Kejagung Tahan Dua Orang Tersangka Korupsi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Foto: Puspenkum Kejagung)

Jambi – Dua pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi diperiksa tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kedua pejabat yang diperiksa adalah
Ir. HA selaku Kepala Dinas ESDM Jambi dan NVU selaku Kepala Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Jambi, Senin (28/06).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan pemeriksaan saksi terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Proses Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.

“Ir HA diperiksa terkait penerbitan Ijin Usaha Pertambangan (IUP), NVU diperiksa terkait mekanisme/Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT. Indonesia Coal Resources (ICR),” kata Leonard dalam keterangan tertulisnya diterima, Selasa (29/06).

Selain memeriksa kedua pejabat itu, penyidik juga memeriksa saksi Ir. MS selaku mantan VP Unit Geomin PT. Antam Tbk. Tahun 2010, diperiksa terkait mekanisme / SOP akuisisi PT. CTSP oleh PT. ICR.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan dalam Proses Pengalihan IUP Batubara di Kabupaten Sarolangun,” jelas Leonard.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. (*)

Pewarta : MD Yasir
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab