Dua Pelaku Curanmor Keok di Tangan Jatanras Polda Kepri Setelah Sembilan Kali Beraksi

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Jefri Siagian saat mengekspose kedua pelaku. (Foto: Alamudin)

Batam – Subdit III Jatanras Polda Kepri membekuk dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Batam, Kepri.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Jefri Siagian mengatakan, kedua pelaku ditangkap di ketahui berinisial AR (25) dan DG (25).

Para pelaku itu berulang kali melakukan aksinya sebelum ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Kepri.

“Dari laporan polisi yang masuk, para pelaku melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di kawasan Bengkong, Batam Kota dan Sagulung,” ujarnya di Mapolda Kepri, Batam, Rabu(25/08).

Jefri menyebutkan, kedua pelaku yang diamankan pihaknya berhasil juga mengamankan barang bukti 6 unit sepeda motor dan alat yang digunakan saat menjalankan aksinya.

“Kedua pelaku didekuk di kosan Ruli Samping Perumahan Puskopkar, Kecamatan Batu Aji tempat kedua tersangka tinggal,” ujarnya.

Lanjut Jefri, saat tim melakukan penggeledehan, didapatkan 2 buah kunci t (1 buah KUNCI T Sudah dimodifikasi) untuk melakukan aksi pencurian motor.

Menurut Jefri dari hasil pengakuan para pelaku diketaui, melakukan pencurian sebanyak 9 kali di wilayah Kota Batam.

“Namun, pengakuan mereka ini tidak kami percaya begitu saja dan akan kami kembangkan terus,” ujarnya.

Dua pelaku curanmor saat diamankan di Mapolda Kepri (Foto: Alamudin)

Kedua pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas pada tahun 2020 lalu.

” Pelaku AR merupakan residivis kasus pencurian sebanyak empat kali sedangkan DG juga residivis kasus pencurian sebanyak 2 kali,” ujarnya.

Jefri mengatakan, selain kedua pelaku itu ada pelaku lain yang ikut melakukan pencurian serta sebagai penadah yang mana saat ini masih dalam pengejaran petugas.

“Ada dua pelaku masih dalam pencarian yang pertama ikut salah satu pelaku melakukan pencurian dan satu lagi sebagai penadah,” ujarnya.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kedua tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara,” tandas Jefri. (*)

Pewarta: Alamudin
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *