Dua Pengamen Pengeroyok Pengemudi di Simpang Kepri Mall Dibekuk Polisi

Dua pengamen pelaku pengeroyokan pengemudi di simpang Kepri Mall. (Foto: dok/Polsek Batam Kota)
Dua pengamen pelaku pengeroyokan pengemudi di simpang Kepri Mall. (Foto: dok/Polsek Batam Kota)

BATAM – Polisi bergerak cepat menangani aksi kekerasan yang meresahkan pengendara di Kota Batam.

Oleh karena itu, Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil meringkus dua pengamen yang mengeroyok seorang pengemudi di lampu merah Kepri Mall, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Bobby Ramadhana, mengungkapkan bahwa peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu, 13 Desember 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.

Dengan demikian, kasus ini langsung menjadi perhatian aparat kepolisian.

Baca Juga: Pengemudi Diludahi hingga Ditusuk Gunting, Diduga Dikeroyok Kelompok Pengamen di Simpang Kepri Mall

Lebih lanjut, Bobby menjelaskan bahwa insiden bermula ketika korban bernama Kevin berhenti di lampu merah. Saat itu, seorang pengamen menghampiri kendaraan korban untuk meminta uang.

Namun demikian, korban mengangkat tangan sebagai tanda menolak memberi uang. Akibatnya, pengamen tersebut melontarkan kata-kata tantangan yang tidak diterima oleh korban.

Selanjutnya, korban turun dari kendaraan dan terlibat cekcok mulut. Tak berselang lama, situasi berubah menjadi aksi kekerasan yang melibatkan beberapa orang.

“Pelapor keluar dari mobil, tiba-tiba dipukuli secara bersamaan oleh teman-teman dari pengamen,” kata Bobby, Selasa 16 Desember 2025.

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami sejumlah luka serius. Selain luka di bagian mulut, korban juga menderita luka gores di ketiak bawah serta lengan kiri atas dan bawah.

Tak hanya itu, korban juga mengalami memar dan bengkak di bagian pipi kiri. Setelah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, korban yang diketahui merupakan warga Baloi Kolam langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batam Kota.

Menindaklanjuti laporan itu, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif.

Baca Juga: Dua Karyawan Loundry di Bengkong Gelapkan Sepeda Motor Operasi

Dengan cepat, petugas mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri keberadaan para pelaku.

Hasilnya, Tim Opsnal Polsek Batam Kota berhasil menangkap dua pengamen berinisial Afr dan RHS.

Penangkapan dilakukan di kawasan Ruli Belakang SPBU Plamo pada Minggu, 14 Desember 2025.

Selanjutnya, kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Batam Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi pun memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kedua pelaku di kenakan pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan dengan ancaman 7 tahun penjara,” sebut Bobby.

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News