BATAM – Anggrek (21) dan Maharani (22), selaku mucikari pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) tak berkutik saat ditangkap Satreskrim Polresta Barelang di salah hotel kawasan Nagoya, Batam, Kepulauan Riau.
Dua perempuan itu ditangkap karena menjual anak di bawah umur kepada pria hidung belang secara daring.
“Kedua pelaku ini berperan sebagai muncikari, tapi tidak saling kenal,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman di Batam, Rabu (20/4).
Kompol Abdul Rahman menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima pihaknya di media sosial.
“Menjelaskan bahwa Batam saat ini sedang darurat prostitusi anak di bawah umur,” kata dia.
Kemudian pada Kamis (14/04) pukul 16.30 pihaknya melakukan penyelidikan dan anggota melakukan undercover (penyamaran) sebagai tamu untuk memesan wanita bookingan kepada salah satu wanita melalui aplikasi Whatsapp.
“Anggota kita yang menyamar itu meminta untuk diantarkan ke kamar di salah satu hotel kawasan Nagoya,” katanya.
Kemudian DS (13), yang merupakan korban diantar oleh Maharani ke kamar hotel yang diminta.
“Pelaku M lalu menerima uang Rp2 juta dari tamu. Uang itu kemudian dia berikan Rp800 ribu ke DS dan meninggalkan DS ini sama tamu yang mesan,” katanya.
Setelah itu, M turun ke lobi hotel dan langsung diamankan oleh anggota kepolisian Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Barelang.
“Sedangkan anggota kita yang lain naik ke kamar dan langsung menginterogasi korban. Saat itu korban mengakui mendapatkan bayaran sebesar Rp800 ribu dari M untuk melayani tamu,” kata dia.
DiBaca juga: Polresta Barelang Amankan Sabu Seberat 31 Kg di Belakang Padang
Tak hanya DS, saat itu polisi juga mengamankan A (16) di kamar terpisah yang juga menjadi korban prostitusi online dari Anggrek.
Jika DS menerima Rp800 ribu, A menerima Rp1,8 juta sebagai upahnya melayani para lelaki hidung belang tersebut
Ironisnya, dua korban prostitusi ini merupakan anak di bawah umur dan saat ini masih duduk di bangku SMP. Mereka juga terjun ke dunia prostitusi sejak beberapa tahun lalu.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti beserta saksi kita bawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku M yakni, uang tunai Rp2 juta, satu unit handphone Iphone 11 warna silver, dua bungkus kondom merek Sutra.
“Satu card kunci kamar hotel, baju dan celana milik DS dan M, serta screen shoot Whatsapp,” kata dia.
Sementara itu, dari AA, polisi mengamankan uang tunai Rp2 juta, satu unit handphone Iphone 7+ warna hitam, satu bungkus kondom merek sutra, satu card kunci kamar hotel. Baju dan celana milik Anggrek dan A, serta tangkapan layar Whatsapp.
“Pelaku bermodus mengajak korban dengan iming-imingi akan mendapatkan uang,” tegasnya
Sebelumnya antara korban dan pelaku muncikari sudah saling kenal dan janjian melalui Whatsapp untuk bertemu di salah satu hotel.
“Sedangkan mucikari sudah menerima orderan dari tamu dan tinggal menghubungi si korban,” katanya.
Kompol Abdul Rahman, mengimbau kepada para orang tua untuk menjaga dan melindungi betul anaknya jangan sampai melakukan aktifitas di luar kontrol orang tua.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 88 Jo 76 I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undangĀ Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (*)
Pewarta: Muhamad Ishlahuddin