Dua Pria di Batam Ditangkap Atas Kepemilikan Sabu

Afifudin als Afif (41) dan Irfan Romano als Irfan(24) saat diamankan polisi (Foto: Istimewa)

Batam- Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan dua orang pemilik sabu di dua tempat berbeda di Kota Batam yakni daerah Nagoya dan Kawasan Lubuk Baja.

Kedua pelaku tersebut diamankan karena memiliki sabu seberat 1.497,5 gram. Keduanya diamankan pada Jumat (03/09) lalu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi menjelaskan kedua orang pelaku yang diamankan itu diketahui bernama Afifudin als Afif (41) dan Irfan Romano als Irfan(24).

Mudji menjelaskan, penangkapan pertama kali dilakukan kepada  Afifuddin.

“Dari informasi yang diterima Subdit 1 Ditresnarkoba Polda, tim langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya di Batam, Selasa (07/09).

Saat penangkapan Afifuddin tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa kepada pelaku. Dari tangan Afifuddin kepolisian menyita batang bukti berupa sabu seberat 507,5 gram.

Setelah dilakukan pengembangan, kepolisian melakukan penangkapan pelaku lainnya selang satu jam dari penangkapan sebelumnya yakni sekitar pukul 16.30 wib.

Pelaku yang diamankan diketahui bernama Irfan dengan mengamankan barang bukti berupa 990 gram sabu yang disimpan di dalam teh china merek Guannyinwang.

“Kemungkinan pemain besar, tetapi masih kita dalami,” ujarnya.

Lanjut Mudji para pelaku yang diamankan itu diketahui dari modus para pelaku diketahui kedua pelaku merupakan pemain lama.

“Kedua pelaku dari hasil pemeriksaan tidak saling kenal, ini merupakan dua kasus yang berbeda. Cuman penangkapan di hari yang sama,” ujarnya.

Untuk pelaku Afifuddin dan Irfan kepolisian menerapkan Pasal 114 ayat (2 ) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

“Terancam maksimal pidana mati atau paling singkat 20 tahun penjara,” ujarnya. (*)

Pewarta: Alamudin
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *