Dua Pria di Tangkap Usai Gelar Pesta Sabu di Kontrakan Jalan Kota Piring

Tanjungpinang-Ulasan.co,  Satnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap dua pria usai menggelar pesta sabu disebuah rumah kontrakan di Jalan Kota Piring, Kilometer 7 Tanjungpinang. kedua pria yang ditangkap yakni SY dan NR. Keduanya ditangkap dalam operasi pekat yang di gelar Polres Tanjungpinang sejak 15 November sampai dengan 4 Desember 2020 mendatang.

Dari penangkapan ini diamankan barang bukti tiga paket sabu dengan berat kotor 1 gram, handphone dan alat hisab [bong].

penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktifitas terlarang terkait narkotika disekitar lingkungan tempat tinggal mereka. Dari informasi ini, Tim Satgas Operasi Pekat kemudian melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan .

“Saat ditangkap kedua pelaku baru selesai menggunakan sabu,” terang Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (18/11).

Selanjutnya, polisi didampingi ketua RT setempat kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan tiga paket sabu yang disimpan dalam patung. “Saat diinterogasi pelaku mengakui narkotika jenis sabu itu milik mereka,” ucapnya.

Kedua pelaku SY dan NR , saat ini sudah dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka juga dilakukan tes urine dan hasilnya positif telah menggunakan sabu.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.[***]