Dua Produsen Obat Dipidana Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Gita, salah seorang Apoteker di Apotek Sakinah saat menunjukkan obat sirop yang dilarang untuk di jual. (Foto:Ardiansyah Putra/Ulasan.co)

BOGOR – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin dan kepala BPOM Penny Lukito ke Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/10).

Pemanggilan Budi Gunadi Sadikin dan kepala BPOM Penny Lukito dilakukan, untuk membahas penanganan kasus gagal ginjal akut pada anak akibat obat sirop yang diduga terkontaminasi bahan berbahaya.

Menkes Budi Gunadi Sadikin menyatakan, terkait penanganan kasus gagal ginjal akut pihak yang mendatangkan obat yang didatangkan dari Jepang, seperti diberitakan tvonenews.

Obat tersebut telah dicoba dan diberikan kepada 10 pasien, dimana hasilnya sebagian besar mengalami respon positif atas obat tersebut.

Sementara itu kepala BPOM, Penny Lukito mengaku telah mempidanakan dua produsen industri obat kepada pihak kepolisian. Lantaran produk obat siropnya, terdapat kandungan EG dan DEG sangat tinggi dan mengakibatkan gagal ginjal akut.

Kasus ginjal akut di Indonesia muncul sejak Januari 2022, kemudian melonjak di bulan Agustus hingga saat ini. Lebih dari 200 orang menjadi korban, akibat mengkonsumsi obat sirop yang mengandung zat kimia berbahaya.

Baca juga: Produk Sampo Dove dan TRESemme Ditarik dari Peredaran