KARIMUN – Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, tengah dihadapkan pada situasi “dualitas usia” yang berpotensi membingungkan masyarakat. Pasalnya, daerah berjuluk Bumi Berazam ini memiliki dua momen peringatan berbeda.
Yang pertama, Hari Ulang Tahun (HUT) Otonomi Daerah ke-26 yang dirayakan setiap 12 Oktober. Sementara itu, berdasarkan kajian historis yang baru disahkan, Hari Berdirinya Karimun jatuh pada 1 Mei 1828, atau sudah berusia 197 tahun.
Baca Juga: Salah Hitung Usia! Papan Bunga Ucapan HUT Karimun Tulis Usia 80 Tahun, Padahal Baru 26 Tahun
Bupati Karimun Iskandarsyah menilai perbedaan dua tanggal bersejarah ini perlu sosialisasi lebih intensif agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
“Saya yakin ini belum disosialisasikan dengan baik ke masyarakat. Ini harus didudukan juga, karena banyak masyarakat yang mengundang kami di suatu acara itu 12 Oktober,” terang Bupati Iskandarsyah.
Asal Mula Dua Tanggal Bersejarah
Usia 26 tahun yang dirayakan pada 12 Oktober 2025 mengacu pada penetapan Kabupaten Karimun sebagai daerah otonom melalui Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999.
Sementara itu, penetapan 1 Mei 1828 sebagai Hari Berdirinya Karimun baru disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD pada 25 Juni 2024, setelah melewati serangkaian kajian yuridis, historis, dan arsip nasional.
Iskandarsyah menilai masyarakat cenderung lebih familiar dengan perayaan tanggal 12 Oktober dibandingkan 1 Mei. Karena itu, menurutnya, peringatan otonomi daerah tetap menjadi fokus utama.
“Biasanya perayaan hari jadi ditandai dengan Paripurna. Kita Paripurna di 1 Mei, kalau saya harusnya di 12 Oktober, Kabupaten. Tetap dirayakan 1 Mei, tetapi terkait otonomi daerah, paripurnanya di 12 Oktober,” jelas Bupati.
Pemkab Karimun Siapkan Sosialisasi
Bupati menegaskan, merayakan dua tanggal penting ini bukanlah masalah. Namun, pemerintah daerah perlu menentukan titik fokus perayaan sebagai penekanan utama identitas daerah.
“Pada dasarnya dua-duanya pun kita rayakan tidak ada masalah. Cuma yang menjadi stressing-nya di mana,” ujarnya.
Iskandarsyah juga menambahkan, Pemkab Karimun akan berkoordinasi kembali dengan DPRD untuk merumuskan strategi sosialisasi dan evaluasi narasi sejarah.
“Tujuannya agar masyarakat dapat memahami perbedaan kedua tanggal tersebut dengan jelas dan tidak terjadi tumpang tindih literasi,” pungkasnya.*
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

















