Hukum  

Dua Unit Mobil Rental di Gadai, Pegawai RS RAT di Tuntut 2,6 Tahun Penjara

Ulasan.co Marhati bin Atan, wanita terdakwa kasus penggelapan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zaldi Akri , dengan tuntutan 2,6 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (16/9/2020). Oknum pegawai Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib ini didakwa telah menggelapkan dua unit mobil milik perusahaan Joy Rental yang berada di Jalan Gatot Subroto Tanjungpinang.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa Marhati dengan sengaja memiliki dengan melawan hukum hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, sebagaimana melanggar pasal 372 KUHPidana.

“Menuntut terdakwa dengan tuntutan 2 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Zaldi di persidangan yang digelar secara virtual. Sementara itu, barang bukti dua unit mobil merk Toyota Avanza warna hitam dan abu-abu dengan Nopol BP 1361 TW dan BP 1021 GW di kembalikan kepemiliknya Joy Rental.

Atas tuntutan Jaksa itu, terdakwa yang di persidangan di hadiri Penasehat Hukumnya, Ibnu Arifin SH, menyatakan akan mengajukan pembelaan [pledoi] secara tertulis. Sidang ditunda dan akan di gelar kembali satu pekan mendatang dengan agenda pembelaan terdakwa atas tuntutan JPU. Dalam persidangan ini, Majelis Hakim dipimpin M Djauhar setyadi SH serta diampingi hakim anggota, Novarina Manurung SH dan Justiar Ronald SH.

Sebelumnya, Didalam persidangan, Karyawan Rental Joy Mobil, Handriyana mengatakan, sebelumnya terdakwa datang menyewa mobil ke Joy Rental pada 14 dan 15 November 2019 lalu.

Atas penyewaan itu, Joy Rental menyewakan 2 unit mobil merk Toyota Avanza warna hitam dan abu-abu dengan Nopol BP 1361 TW dan BP 1021 Gw kepada terdakwa dengan sewa mobil per unit perhari Rp.200 ribu.

Kemudian keesokan harinya, lanjut Hendriyana, terdakwa kembali datang ke Joy Rental untuk merental mobil dan menyatakan mobil yang sebelumnya dirental akan diperpanjang.

Namun mobil tidak kunjung di kembalikan oleh terdakwa. hingga pihak rental melakukan pencarian dan menelusuri kemana dua unit mobil tersebut.

Dari penelusuran, Ternyata dua unit Mobil tersebut telah digadaikan terdakwa ke perseorangan seharga Rp.40 juta, yang satu unit ke Manurung dan satu unit lagi kepihak lain. Karena sewa dan mobil tidak dikembalikan, Maka pada 17 Maret 2019 pihak Joy rental melaporkan tersangka ke Polres Tanjungpinang lalu tersangka ditangkap.

Atas perbuatan terdakwa, rental Mobil Joy, mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 200.000.000.-.[***]