Dua Wanita Bekulit Mulus Ini Tertunduk Saksikan Barangnya Dimusnahkan BNNP Kepri

Dua Wanita Bekulit Mulus Ini Tertunduk Saksikan Barangnya Dimusnahkan BNNP Kepri
Dua wanita dihadirkan saat pemusnahan barang bukti di BNNP Kepri (Foto: Muhamad Islahuddin)

Batam – Dua wanita asal Jakarta, BW (25) dan SO (26), tertunduk menyaksikan barang narkotikanya dimusnahkan Badan Narkotika Nasinonal Provinsi (BNNP) Kepuluan Riau (Kepri), di Batam, Jumat (21/01).

Sebelumnya, BNNP Kepri menyita narkotika Golongan I jenis sabu seberat 1.046 gram dan ekstasi sebanyak 3.800 butir atau seberat 1.425 gram dari kedua pelaku.

“Yang dimusnahkan hari ini, sabu seberat 996,28 gram dan Ekstasi sebanyak 2.603 butir atau seberat 973,75 gram,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Pol Heru Yulianto di Batam.

Heru menjelaskan, sisanya akan disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara sabu seberat 49,72 gram dan ekstasi sebanyak 1.197 butir atau seberat 451,25 gram.

Heru menyampaikan, keduanya ditangkap di Mega Wisata Ocarina, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, pada Senin (03/01) sekira pukul 15.38 WIB,. Mereka diamankan sedang mengambil sesuatu di dalam ban bekas di lokasi kejadian.

“Kita dapat informasi dari masyarakat, kita langsung ke lokasi dan kita amankan mereka,” kata Heru.

Baca juga: BNNP Kepri Bekuk Dua Kurir Sabu, Barang Bukti Sempat Dibuang ke Laut

Heru menuturkan, berdasarkan keterangan dua pelaku, mereka mendapatkan upah Rp30 juta rupiah untuk pengambilan barang haram tersebut.

“Katanya barang itu dari malaysia. Mereka cuma disuruh ambil di sini. Mereka tidak pakai, kita tes urin hasilnya negatif,” kata dia.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (*)