KARIMUN – Dua Warga Negara Indonesia (WNI) asal Karimun, Kepulauan Riau, ditangkap Aparat Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) karena diduga memasuki perairan Tanjung Pia, Malaysia, tanpa prosedur resmi.
Kedua WNI itu bernama Syahbuddin (51) warga Pamak, Kecamatan Tebing dan Afrizal (38) warga Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat, 12 September 2025 sekira pukul 00.30 WIB. Sehari sebelum ditahan, keduanya berangkat menggunakan speedboat milik rekannya untuk menjemput boat mereka. Namun, tidak disebutkan lokasi yang akan didatangi keduanya.
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, mengatakan, informasi terkait kedua warga ditangkap aparat Malaysia itu semula diketahui Polres Karimun via Border Transnational Crime Liaison Officer (BTNLO) melalui salah satu media daring Malaysia.
“Begitu mengetahui kabar penangkapan dua WNI asal Karimun ini kami langsung melakukan Pulbaket,” ungkap AKBP Robby, Selasa, 16 September 2025.
Ia memastikan, Polres Karimun melalui BTNCLO memberikan dukungan moril kepada pihak keluarga. Aparat juga masih berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk memantau perkembangan dua WNI tersebut di Malaysia.
“Perkembangan keduanya terus kami pantau dan kami upayakan berkoordinasi dengan otoritas terkait,” terangnya.
Kabar penangkapan ini juga diperkuat setelah Syahbuddin mengabarkan kepada istrinya, Darniyah, bahwa dirinya bersama Afrizal sedang dalam penahanan otoritas maritim Malaysia, Sabtu, 13 September 2025.
“Sabtu malam suami saya menghubungi bahwa dia ditangkap di Malaysia,” ucap Darniyah saat memberi keterangan kepada kepolisian.
















