KARIMUN – Dua warga negara asing (WNA) asal Myanmar yang tengah menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun turut menerima remisi khusus pada perayaan Hari Raya Waisak 2569 BE/2025, Senin 12 Mei 2025.
Keduanya sebelumnya divonis bersalah karena melanggar aturan perikanan di wilayah Indonesia. Selain mereka, tiga warga negara Indonesia (WNI) juga mendapat pengurangan masa tahanan pada momen Waisak tahun ini, sehingga total penerima remisi mencapai lima orang.
“Yang memperoleh remisi kali ini terdiri dari tiga WNI dan dua WNA,” ujar Plt Kepala Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Candra Putra Irawansyah.
Candra menjelaskan, empat dari lima warga binaan menerima remisi satu bulan, sementara satu orang lainnya memperoleh potongan masa tahanan selama 15 hari. Total warga binaan beragama Buddha di rutan tersebut tercatat sebanyak delapan orang.
“Tiga warga binaan lainnya belum memenuhi syarat karena masih berstatus tahanan,” katanya.
Baca juga: 69 Napi Beragama Buddha di Kepri Terima Remisi Waisak 2025
Upacara pemberian remisi dipimpin langsung oleh Candra dan dihadiri oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Novi Irwan, beserta staf pelayanan lainnya. Remisi ini diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-708.PK.05.04 Tahun 2025.
Seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi telah memenuhi syarat administratif dan substansif, serta menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani masa hukuman di Rutan Tanjungbalai Karimun. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News