JAKARTA – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berawal dari informasi adanya upaya penghancuran bukti transfer.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan, sebelumnya penyidik mendapatkan informasi terkait adanya upaya penghancuran tanda bukti transfer oleh Novin Karmila, Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pekanbaru.
Informasi tersebut diterima tim penyidik KPK, Senin 03 Desember 2024 sore sekitar pukul 16.00 WIB. Terkait informasi itu, KPK yakin informasi penghancuran tanda bukti transfer itu terkait korupsi pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru.
“KPK mendapatkan sejumlah indikasi adanya tindak pidana korupsi, di antaranya mendapatkan informasi Novin Karmila (NK) selaku Plt Kabag Umum, Setda Kota Pekanbaru akan menghancurkan tanda bukti transfer sejumlah Rp300 juta,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu 04 Desember 2024.
“Diketahui transfer Rp300 juta tersebut dilakukan RS (Rafli Sumba), yang merupakan Staf Bagian Umum atas perintah dari NK,” sambung Ghufron mengutip kompas.
Selanjutnya, KPK pun menangkap Novin Karmila bersama sopirnya, DM. KPK pun menyita barang bukti uang senilai Rp1 miliar di dalam sebuah tas saat penangkapan Novin Karmila.
Baca juga: Kena OTT KPK, Harta Kekayaan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Nyaris Rp2 Miliar
“Tim KPK kemudian mengamankan Pj Wali Kota Pekanbaru, RM (Risnandar Mahiwa) bersama dengan dua orang ajudannya,” jelas Ghufron. KPK menyita total uang tunai sebanyak Rp6,8 miliar dalam OTT di Pekanbaru.
KPK lalu menetapkan tersangka terhadap Risnandar Mahiwa, selaku Pj Wali Kota Pekanbaru; Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru; dan Novin Karmila selaku Plt Kabag Umum, Setda Kota Pekanbaru.
Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar diduga menerima jatah uang Rp2,5 miliar, dari penambahan anggaran Makan Minum pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) 2024.
“Pada November 2024, terdapat penambahan anggaran di Setda Pemkot Pekanbaru untuk anggaran Makan Minum (APBD-P 2024). Dari penambahan ini diduga Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa menerima jatah sebesar Rp2,5 miliar,” ungap Ghufron.
Ghufron mengatakan, para tersangka akan ditahan di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK.
Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.