KARIMUN – Ribuan tenaga honorer insentif mulai dirumahkan di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Keputusan tersebut disampaikan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala UPT ataupun kepala kantor kepada para pegawai dijajarannya yang menjadi tenaga insentif di bawah dua tahun.
“Sudah beberapa hari yang lalu kami dipanggil dan bilang kami dirumahkan. Kami dengar di UPT lain juga,” kata seorang pegawai insentif Pemkab Karimun kepada ulasan.co, Ahad 19 Januari 2024.
Sementara untuk tenaga insentif yang di atas dua tahun masih dipertahankan. Akan tetapi sampai saat ini mereka belum menerima SK untuk bekerja.
Seorang tenaga insentif yang masa kerjanya di atas dua tahun mengatakan mereka masih menunggu kejelasan dari pemerintah daerah akan nasibnya.
“Katanya yang di atas dua tahun dipertahankan, tapi gaji kami diturunkan. Tapi sampai saat ini belum tau kejelasan pembayaran gaji itu bagaimana. Untuk SK juga belum ada,” ungkap tenaga insentif yang tidak mau disebut namanya.
Bahkan menurut informasi yang diperoleh oleh sumber, ada para tenaga insentif yang diatas dua tahun menyatakan ingin berhenti akibat tidak adanya kejelasan tersebut.
“Ada juga honorer yang tugas di UPT mau bertahan sampai akhir bulan ini. Tapi mereka hanya membantu saja,” ujarnya.
Baca juga: Honorer Pemkab Karimun Risau “Dilarang Sakit” karena BPJS Kesehatan Dinonaktifkan
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pejabat Pemerintah Kabupaten Karimun yang berwenang terkait keberlangsungan para tenaga insentif tersebut. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News