Bidik  

Duka Dua Kali Vaksin Sehari di Batam

Ilustrasi vaksin. (Foto: Antara)

Usai menerima suntik vaksin Sinovac dua kali dalam sehari, Harjito warga Batam mengeluh sakit. Ia sempat dirawat di rumah sakit dan kemudian dinyatakan positif COVID-19.

Batam – Kematian almarhum Harjito (49), warga Perumahan Bapede, Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau masih dipertanyakan pihak keluarga. Meskipun, almarhum diklaim meninggal karena terpapar COVID-19.

Sebelum dinyatakan meninggal dunia, ia sempat menjalani perawatan beberapa hari di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam.

Almarhum waktu itu mengikuti kegiatan vaksinasi massal yang diadakan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri pada Minggu, 11 Juli 2021 lalu.

Ery Syahrial selaku Ketua RT almarhum menceritakan kronologis kejadian akibat human eror dalam vaksinasi masal yang diselenggarakan  pihak Apindo Kepri.

“Dari hasil swab terhadap Harjito, almarhum juga dinyatakan positif COVID-19,” jelas Ketua RT01, Ery Syahrial saat ditemui di rumah duka, Kamis (29/07).

Mengenai proses vaksinasi tersebut, sebelumnya almarhum Harjito menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada warga saat rapat persiapan Idul Adha yang dilaksanakan di Musala perumahan. Waktu itu almarhum, kata Ery, meminta izin undur diri dikarenakan tidak enak badan.

“Siangnya almarhum vaksin, malamnya ikut rapat bersama warga. Tapi undur diri duluan karena bilang tak enak badan,” kata Ery.

Dalam pertemuan tersebut, Harjito mengungkapkan saat menerima vaksin, pihak penyelenggara bahkan mempertanyakan kenapa almarhum bisa mendapatkan dua dosis dalam waktu bersamaan.

“Kejadian menimbulkan pertanyaan bagi keluarga almarhum, di mana harusnya hal ini menjadi tanggungjawab penyelenggara dan vaksinator,” ujarnya.

Saat mendatangi lokasi vaksinasi massal, Hartijo seharusnya mendapat dosis pertama. Namun telah disuntik oleh salah satu vaksinator kemudian relawan di lokasi penyelenggara mengarahkan almarhum untuk ke salah satu vaksinator lain dan kemudian mendapat suntikan kedua.

“Jadi setelah disuntik pertama, almarhum duduk dan istirahat. Namun di saat itu ada relawan yang mengarahkan dia ke vaksinator lain dan dia disuntik lagi. Almarhum ini belum pernah mengetahui bagaimana prosedur vaksinasi sebenarnya,” jelasnya.

Kemudian, kondisi kesehatan Hartijo  mengalami penurunan, sehingga  pada 13 Juli sempat berkomunikasi dengan dokter yang kontaknya tertera di kartu vaksinasi. Namun tidak mendapat tanggapan.

Sejak hari itu, almarhum mengaku awalnya hanya mengalami asam lambung, namun kemudian semakin parah dan mengalami demam.

“Sempat dirawat di rumah, kemudian almarhum dibawa oleh keluarga ke RSBK Batam pada Kamis (22/07), dengan kondisi menunjukkan gelaja COVID-19.”

“Positif itu setelah hasil swab almarhum keluar tanggal 24 Juli. Di RSBK dia dikarantina di ruang khusus, hingga akhirnya meninggal kemarin dan dimakamkan secara prosedural COVID-19,” paparnya.

Pihak Keluarga Minta Penjelasan

Ery mewakili keluarga almarhum, sebelumnya telah meminta penjelasan dari pihak penyelenggara mengenai prosedur vaksinasi yang didapatkan oleh almarhum.

Ia menyampaikan, sampai saat ini kematian almarhum Harjito masih menjadi tanda tanya oleh pihak keluarga dan warga setempat. Pihak keluarga ingin mengetahui penyebab sebenarnya.

“Pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada saya, karena istri almarhum dan tiga orang anaknya masih isolasi mandiri (Isoman),” kata Ery Syahrial saat dihubungi Ulasan.co, Sabtu (31/07).

Ery mengatakan, pihaknya masih menunggu istri almarhum sembuh dari COVID-19 untuk menentukan langkah selanjutnya. Secara pribadi Ery berupaya mencari keterangan ahli terkait kematian almarhum apakah disebabkan kelebihan dosis vaksin atau kena COVID-19.

“Saya sudah berupaya mencari keterangan ahli, jadi nanti apa langkahnya tergantung dari istri almarhum, apakah membuat laporan kepolisian atau lainnya,” jelasnya.

Tolak Bantuan Sembako Apindo Kepri

Ketua RT 01 Perumahan Bepede, Ery Syahrial menuturkan, dari Apindo sempat ingin memberikan bantuan sembako kepada keluarga almarhum. Namun, dirinya mewakili keluarga menolak bantuan tersebut, karena masih fokus menelusuri penyebab kematian almarhum.

“Jadi saya kabari keperwakilan yang mengantarkan bantuan itu, bahwa kami sedang fokus menelusuri kematian almarhum,” ucapnya.

Ia menyebutkan, bantuan sembako yang diberikan perwakilan Apindo setelah dua hari almarhum dimakamkan. Sementara dari pemerintah, khususnya Dinas Kesehatan tidak pernah datang memberikan bantuan dan memberikan penjelasan secara resmi penyebab kematian almarhum.

“Dari sepengetahuan saya belum ada perwakilan pemerintah yang datang secara langsung maupun menghubungi pihak keluarga,” sebutnya.

Langgar Edaran Kemenkes

Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pemberian jeda 14 hari antara dosis pertama dan kedua vaksin Sinovac.

“Dosis dan cara pemberian harus sesuai dengan yang direkomendasikan untuk setiap jenis vaksin COVID-19. Vaksin COVID-19 diberikan melalui suntikan intramuskular (injeksi/suntikan) di bagian lengan kiri atas dengan menggunakan alat suntik sekali pakai (Auto Disable Syringes/ADS),” tulis edaran Kemenkes yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes dikutip dari detikhealth.

Berdasarkan juknis, vaksin Sinovac diberikan dua kali, dalam rentan jarak waktu penyuntikan 14 hari dan dosis sekali suntik sebesar 0,5 ml.

Meski begitu, tidak semua jenis vaksin memiliki aturan yang sama. Berikut aturan pemberian vaksin Corona jenis lain berdasarkan juknis vaksinasi Kemenkes.

Vaksin Sinopharm disuntikkan sebanyak dua kali dengan rentan jarak penyuntikan selama 21 hari. Jumlah dosis vaksin Sinopharm yang diberikan sebesar 0,5 ml per dosis.

Vaksin AstraZeneca disuntikkan antara 1-2 kali dengan rentan jarak penyuntikan selama 28 hari (jika diberikan dua suntikan). Dosis yang diberikan sebesar 0,5 ml per dosis.

Vaksin Novavax disuntikkan sebanyak dua kali dengan rentang jarak penyuntikan selama 21 hari. Dosis vaksin yang diberikan sebesar 0,5 ml per dosis.

Vaksin Moderna disuntikkan sebanyak dua kali dengan rentan jarak penyuntikan selama 28 hari. Jumlah dosis yang diberikan sebesar 0,5 ml per dosis.

Vaksin Pfizer-BioNTech disuntikkan sebanyak dua kali dengan rentan jarak penyuntikan selama 28 hari. Dosis vaksin Pfizer yang diberikan sebesar 0,5 ml per dosis.

Apindo Kepri Kematiannya karena COVID-19

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepulauan Riau (Kepri) Cahya angkat bicara mengenai kematian Hartijo (49), setelah diduga menerima dua dosis vaksin Sinovac di hari yang sama.

Cahya membenarkan bahwa pada hari yang dimaksud Hartijo tervaksin dua kali. Ia menegaskan kematian Hartijo murni dikarenakan COVID-19 dan bukan karena dua dosis vaksin.

“Itu jelas COVID-19 jangan dikaitkan dengan vaksin, cari berita yang benar,” tegas Cahaya saat di hubungi melalui seluler, Kamis (29/07).

Cahya menjelaskan, apabila kematian warga akibat dosis vaksin, pihaknya akan bertanggung jawab.

“Kalau memang terkonfirmasi akibat vaksin kamu cari saya,” kata Cahaya.

Menurutnya, masalah dikarenakan vaksin seharusnya mulai dirasakan oleh penerima sehari setelah menerima vaksin dan bukan dirasakan sejak beberapa hari.

“Ini sudah empat hari kemudian, almarhum memang terpapar COVID-19 dan dirawat. Kalau dosis kuat mestinya beliau tidak terpapar,” tegasnya.

Ketua DPRD Kepri Minta Diungkap

Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Jumaga Nadeak turut menyoroti kematian Harjito (49), warga Batam yang diduga menerima suntik vaksin Sinovac dua kali sekaligus dalam sehari. Ia meminta kasus ini diungkap kejadian sebenarnya.

Politisi PDI Perjuangan ini meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepri dan pihak penyelenggara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri bertanggungjawab atas meninggalnya korban.

Jumaga Nadeak mengatakan, Kepala Dinkes bertanggung jawab dalam penyuntikan vaksin dan pihak penyelenggara segera memberikan penjelasan kepihak keluarga mengenai kejadian sebenarnya.

“Saya imbau satu dan dua hari ini jumpailah pihak keluarga korban, beri penjelasan sebenarnya,” kata Jumaga Nadeak saat dihubungi Ulasan.co, Jumat (30/07).

Menurutnya, apabila pihak keluarga memiliki bukti kuat Harjito mendapatkan suntikan vaksin COVID-19 dua kali sekaligus, dan meninggal dunia disebabkan kejadian itu maka bisa melakukan penuntutan.

“Bisa dipidana, karena kelalaian tidak melaksanakan tugas dengan profesional,” jelasnya.

Jumaga Nadeak menyarankan, semestinya mengenai kejadian itu, pihak penyelenggara dan (Dinkes)  mendatangi rumah duka, untuk bertatap muka memberikan penjelasan dan menelusuri riwayat korban.

“Datangi pihak keluarga ajak ngobrol bertatap muka,” ujarnya.

Ia meminta Pemprov Kepri,  khususnya Dinkes untuk melakukan evaluasi pelaksanaan vaksin agar kejadian seperti itu terulang kembali.

“Saya mewakili teman-teman DPRD Provinsi Kepulauan Riau mengucapkan turut berdukacita atas meninggalnya warga kita,” ucapnya.

KIPI Kepri Tak Permasalahkan

Ketua Komite Daerah Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komda KIPI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dr Gama A. F Isnaeni menyebut, dosis vaksin COVID-19 yang diberikan kepada masyarakat Kota Batam termasuk kategori aman.

Menurut Gama, pemberian vaksin COVID-19 terhadap Harjito, seorang warga Batam meninggal dunia usai menerima dua dosis dalam satu hari pun dinilai tidak masalah.

Sebab, dua dosis yang diterima Harjito secara bersamaan memiliki fase satu, dua, dan tiga merupakan pengujian obat. Dalam vaksinasi, terdapat istilah dosis maksimal, dosis toksik, dosis letal dan beberapa istilah lain.

“Karena dia (Harjito) masih belum mencapai dosis maksimal. Jadi masih tidak berpengaruh pada tubuh. Hanya sifatnya (dua suntikan sekaligus) itu pemborosan,” kata Gama saat dihubungi Ulasan, Sabtu (31/07).

Menurut Gama, kasus yang terjadi pada almarhum Harjito tidak mungkin karena mendapat dua dosis vaksin sekaligus berakibat kematian. Sebab, hal itu sudah diperhitungkan untuk keamanan.

“Jadi kita memang harus meluruskan bahwa kasus itu merupakan kejadian terpisah dan tidak ada hubungannya sebenarnya,” katanya.

Untuk itu, kata Gama, Komda KIPI Kepri bertugas meluruskan informasi terkait kejadian pascaimunisasi dan vaksin, serta menganalisa peristiwa tersebut.

Tak hanya itu, Komda KIPI juga bertugas membuat tingkat kausalitas hubungan sebab akibat dan menerangkan pada masyakarat jika terjadi kejadian serupa.

“Dalam istilah KIPI, peristiwa yang dialami oleh Hartijo adalah coincidence atau kebetulan,” ujarnya.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bintan menduga, hal itu terjadi karena pelaksanaan vaksin yang dilakukan secara massal membuat masyarakat akhirnya tidak di-screening apakah terpapar COVID-19 atau tidak.

“Jadi memang kasus itu coincidence atau kejadian yang tidak ada hubungan tapi peristiwa terjadi secara bersamaan,” katanya.

Polemik vaksin dua dosis dalam satu hari kata dia, telah dilaporkan ke Komisi Nasional (Komnas) KIPI Pusat. Pihaknya juga tengah menunggu keputusan.

Wali Kota Batam Ingatkan Warganya

Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengingatkan warganya agar lebih hati-hati dan teliti saat mengikuti kegiatan vaksinasi COVID-19. Jangan sampai ada warga tersuntik vaksin dua kali dalam waktu bersamaan.

Hal itu disampaikan Rudi menanggapi kematian Harjito (49), warga Perumahan Bapede, Batam Center yang disuntik vaksin Sinovac dua dua kali dalam sehari.

Ia mengatakan, dosis vaksin tidak bisa langsung didapatkan di waktu yang bersamaan melainkan bertahap.

“Ada beritanya sudah masuk koran. Kalaulah sudah divaksin dosis pertama, yang kedua jangan langsung tapi tunggu. Kalau AstraZeneca ini 6 minggu paling cepat,” kata Rudi saat meninjau vaksinasi di Gereja BNKP Batam, Batam Center, Sabtu (31/07).

Rudi menyebut, masyarakat tidak perlu khawatir kehabisan vaksin. Sebab, seluruh warga Batam akan mendapatkan vaksin.

“Ini saya ingatkan. Mungkin karena khawatir kehabisan jadi main langgar saja. Masyarakat tidak perlu khwatir semua akan divaksin,” katanya. (*)

Pewarta : Engesti, Adi
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab