Hukum  

Duplikat Kunci Toko dan Brankas, Pelaku Gasak Emas Mantan Majikan

Pelaku saat diamankan di kantor polisi

Tanjungpinang, Ulasan.co – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang Kota berhasil meringkus pelaku pencurian toko emas Deni Permata di Jalan Gambir Tanjungpinang. Pelaku berinisial SH ternyata sudah berulang kali membobol toko emas tersebut.

Penangkapan pelaku ini dibenarkan Kapolsek Tanjungpinang Kota Iptu M Arsha. Dia menuturkan, pelaku sebelumnya pernah jadi karyawan di toko emas deni permata. Pelaku masuk ke dalam toko dengan membuat duplikat kunci atau menggunakan kunci palsu.

“Kunci yang diduplikat termasuk kunci brankas tempat pemyimpanan emas. Jadi, pelaku mengambil barang-barang emas tersebut dengan menggunakan kunci palsu,” kata Arsha, Rabu (21/4/2021).

Dari keterangan sementara yang diperoleh bahwa pelaku telah berulang kali melakukan aksinya. Pelaku telah mencuri emas sebanyak 33.67 gram emas 22 karat atau senilai Rp23.754.000.

“Pelaku mencuri emas sudah tiga kali sama yang tertangkap kemarin (Senin, 19 April),” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan guna proses lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 5 tentang Pencurian dan Pemberatan. (Chokki)