Hukum  

Edarkan Uang Palsu, 2 Pemuda Di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

Tanjungpinang, Ulasan. Co – Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat mengamankan dua pemuda AZ (20) dan AG (27) yang diduga mengedarkan dan menyimpan mata uang rupiah palsu pecahan Rp50 ribu pada Sabtu (31/8) dinihari. Keduanya mendapatkan uang palsu itu dari seorang temannya berinisial IF yang saat ini masih diburu pihak kepolisian.

Kapolsek Tanjungpinang Barat, Iptu Firuddin mengatakan, peristiwa itu berawal dari seorang pemilik warung di Jalan Agus Salim, Tepi Laut yang mengaku menerima uang yang diduga palsu dari seorang pemuda pada Sabtu (31/8) dinihari. Setelah menerima informasi itu, anggota Unit Reskrim langsung menuju ke warung tersebut.

“Saat itu, AZ tengah membeli rokok dan makanan ringan di warung itu, pemilik warung curiga uang yang dibayar AZ adalah uang palsu, dan langsung menghubungi anggota Opsnal Polsek Tanjungpinang Barat,” kata Firuddin didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat, Ipda Onny Candra saat menggelar rilis di Mapolsek Tanjungpinang Barat, Kamis (5/9).

Setelah tiba di warung, kata Firuddin, anggotanya langsung mengamankan AZ yang saat itu masih berada di warung tersebut. AZ pun langsung dibawa ke Mapolsek Tanjungpinang Barat untuk dilakukan introgasi. “Pengakuan AZ, uang yang diduga palsu pecahan Rp50 ribu itu didapati dari AG, sepupunya AZ,” ungkapnya.

Dari pengakuan tersebut, tambah Firuddin, pihaknya kembali memburu AG di kediamannya, Jalan Kampung Bukit, Bukit Cermin. AG pun digiring ke Mapolsek untuk dimintai keterangan. Setelah itu, AG mengakui bahwa uang yang digunakan AZ didapati dari seorang temannya berinisial IF.

“Uang palsu itu sebanyak 5 lembar pecahan Rp50 ribu, dan uang itu berasal dari IF, yang sekarang sudah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang),” tuturnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat, Ipda Onny Candra menambahkan, IF merupakan warga Tanjungpinang yang saat ini tengah diburu terkait kasus peredaran uang palsu tersebut. “Yang jelas uang itu dari IF, asalnya dari mana, cetaknya dimana kami sedang mencarinya, sekarang kasus ini masih terputus,” ujarnya.

Saat ditemui sejumlah wartawan, AG alias Apex mengaku, uang itu diperoleh dari tangan IF pada Jumat (30/8). Uang sebanyak Rp250 ribu itu untuk menebus hutang IF kepadanya yang dipakai beberapa bulan lalu. Setelah itu, uang tersebut diberikan ke AZ yang saat itu untuk membayar kosan.

“Saya baru kenal juga sama IF, sekitar 2 atau 3 bulan lalu, kenalnya dari kawan, dia ada hutang sama saya, kemarin dia bayar, dan saya yak tahu itu palsu,” ujarnya.

Atas perbuatannya, lanjut Firuddin, AZ dan AG telah melanggar Pasal 26 ayat 2, 3 juncto Pasal 36 ayat 2, 3 Undang-undang Nomor 7 tahun 2011. “Ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya. (Alt)