Efektifkah Kebijakan PSBB?

Tanjungpinang, Ulasan. Co – Wabah penyebaran Covid-19 belum usai kasus ini terus meningkat di berbagai belahan dunia terutama di Indonesia dilansir dari kompas.com data yang masuk hingga Senin (13/3) pukul 12.00 WIB terdapat ada 4.557 kasus covid-19 di Indonesia ada penambahan 316 kasus baru dalam waktu 24 jam terakhir, artinya masih maraknya penyebaran Covid-19 di Indonesia, sehingga berbagai langkah pemerintah lakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 salah satunya yakni kegiatan social distancing menggalakkan aturan untuk tetap dirumah saja, menjaga jarak 1 meter hingga 2 meter dengan orang lain apabila terpaksa keluar rumah, selain itu ada kebijakan terbaru mengenai pembatasan sosial berskala besar yang akan diterapkan pemerintah bagi wilayah dengan jumlah kasus kematian dan menyebar secara signifikan yaitu wajib menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), kebijakan ini sudah tertuang dalam peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka penanganan corona virus diseases (Covid-19). Dalam Permenkes tersebut, disebutkan bahwa PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu bagi penduduk dalam satu wilayah yang di duga terinfeksi virus corona sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.

Adapun kriteria yang harus dipenuhi oleh setiap wilayah yang ingin menetapkan PSBB, yakni pertama, jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan meyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. kedua, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. Untuk wilayah yang sesuai dengan kriteria yang dimaksud maka permohonan dari gubernur untuk lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu. Sementara, permohonan dari bupati/wali kota untuk lingkup satu kabupaten/kota saja. Yang perlu ditekankan lagi bahwa setiap wilayah harus mendapatkan persetujun dari kementerian kesehatan Republik Indonesia.

PSBB berbeda dengan sistem lockdown yang diterapkan di negara China bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih mengizinkan warga beraktivitas di luar rumah tapi dengan menjaga jarak dan tidak mendatangi tempat yang berpotensi menarik keramaian juga diwajibkan untuk menggunakan masker kemanapun mereka pergi. Sedangkan lockdown adalah situasi dimana masyarakat diwajibkan untuk harus selalu berada di dalam rumah masing-masing. Lingkup PSBB yang dilaksanakan di suatu wilayah akan dibatasi agar memperlambat penyebaran virus corona. Ada beberapa hal yang dibatasi antaranya, aktivitas di sekolah dan tempat kerja mengingat tempat yang menjadi berkumpulnya orang banyak maka akan dialihkan proses sekolah maupun kerja di rumah saja melalui online. Selain itu tempat aktivitas keagamaan dialihkan dirumah saja melalui daring serta aktivitas lainnya yang mengundang banyak orang dalam satu waktu. Ada delapan sektor pengecualian PSSB tersebut yakni sektor kesehatan, sektor pangan seperti makanan dan minuman, sektor energi seperti air gas listrik dan SPBU, selanjutnya ada sektor komunikasi seperti jasa komunikasi dan media kemudian sektor keuangan dan perbankan, sektor logistik dan distribusi, sektor kebutuhan harian seperti warung dan terakhir sektor industri strategis.
Kebijakan baru ini PSBB tidak ada bedanya jika diberlakukan sama seperti social distancing karna arti kedua aturan ini sama saja dengan membatasi aktivitas, tidak keluar rumah, menggunakan masker ketika berpegian keluar. Nah pemberlakuan ini akan sama saja jika tidak ada aturan hukum yang mengatur didalam kebijakan PSBB ditambah lagi peraturan daerah yang memuat tentang sosialisasi dan larangan mengenai PSBB seperti diberikan sanksi bagi masyarakat yang wilayahnya sudah menetapkan PSBB sehingga ada efek jera bagi warga yang kedapatan melanggar serta sosialisasi yang terus digaungkan agar masyarakat juga mengerti bagaimana sistem PSBB di wilayahnya.
PSBB ini adalah salah satu formula agar meyebaran Covid-19 tidak makin meluas dengan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar ini banyak sektor yang berharap cara ini akan tepat bila dari pemerintah dan masyarakat sama-sama menjalankan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah terkait pandemi Covid-19. Melihat situasi ini sektor kesehatan sangat kewalahan dalam menghadapi kasus Covid-19 mulai dari terbatasnya rumah sakit rujukan Covid-19, APD yang harus dibutuhkan setiap saat bukan hanya kasus covid-19 harus mendapat tempat ada pasien lain yang merlukan penangan yang cepat dan tepat. Maka cara yang dinilai akan tepat yaitu PSBB diwilayah tingkat penularannya meningkat maka diperbolehkan wilayah tersebut menerapkannya. Ada beberapa wilayah yang diberlakukan seperti di wilayah pertama yaitu DKI Jakarta di berlakukan 10 April 2020 selama 2 minggu atau bisa lebih kemudian wilayah Bogor, Depok, Tanggerang dan Banten juga ikut memberlakukan PSBB selain itu salah satu daerah Sumatera yaitu kota Pekanbaru pun ikut memberlakukan PSBB yang telah disetujui oleh Kemenkes sebelumnya dan akan di berlakukan pada tanggal 15 April 2020. Tentunya semoga apa yang pemerintah jalankan bisa sesuai dengan aturan yang berlaku dan untuk kepentingan bersama masyarakat juga harus mengerti dan apabila ada yang melanggar seharusnya diberi sanksi atau denda.