Ekonom Bongkar Plus Minus Jika Gurindam 12 Dikelola Pihak Ketiga

Kawasan Taman Gurindam 12 di Kota Tanjungpinang. (Foto: Andri Dwi Sasmito)
Kawasan Taman Gurindam 12 di Kota Tanjungpinang. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

TANJUNGPINANG – Polemik pengelolaan kawasan Gurindam 12 Tanjungpinang terus mencuri perhatian publik. Wacana menyerahkan kawasan tersebut ke pihak ketiga menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Pengamat Ekonomi STIE Pembangunan Tanjungpinang, Dimas Satriadi, menilai pengelolaan Gurindam 12 memiliki dua sisi yang bisa berdampak besar.

Baca Juga: Netizen Murka Soal Kawasan Gurindam 12 Tanjungpinang Dilelang: ‘Miskin Ide dan Gagasan’

Pengamat Ekonomi STIE Pembangunan Tanjungpinang, Dimas Satriadi. (Foto: Ardiansyah)
Pengamat Ekonomi STIE Pembangunan Tanjungpinang, Dimas Satriadi. (Foto: Ardiansyah)

“Kalau ini dikelola dengan baik, maka akan mendatangkan PAD. Kalau tidak bisa dikelola dengan baik, muncul kerugian dan pertanyaan besar oleh masyarakat,” ujar Dimas Satriadi, Kamis, 11 September 2025.

Menurutnya, jika pengelolaan berjalan profesional, daerah berpotensi meraup pendapatan asli daerah (PAD) yang signifikan. Namun, jika gagal, masyarakat justru akan menanggung kerugian besar.

Dimas juga menyoroti dampak terhadap pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang berjualan di kawasan Gurindam 12. Ia menilai, mereka bisa saja tersingkir jika pihak ketiga tidak melibatkan pedagang lokal.

“Pelaku UMKM pasti berdampak, apalagi jika mereka ini tersingkir dari lokasi tersebut,” jelasnya.

Karena itu, ia meminta pemerintah dan pemenang tender untuk duduk bersama dengan pelaku UMKM agar solusi terbaik bisa ditemukan.

“Saya pikir perlu diatur pelaku UMKM lokal untuk tetap bisa berjualan di sana. Jangan memikirkan keuntungan sendiri saja,” pungkasnya.

Baca Juga: BUMD Kepri dan Empat Perusahaan Swasta Bersaing, Rebut Pengelolaan Gurindam 12 Tanjungpinang

Sebelumnya, Panitia pelelangan, Naufal, menegaskan bahwa sudah lima perusahaan sudah mendaftar, salah satunya merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Kepri.

“Dari lima peserta, salah satunya PT Pembangunan Kepri, sementara empat lainnya datang dari swasta,” ungkap Naufal.

Detail lahan yang dilelang, dengan luas 7.450 meter persegi dengan pembagian sebagai berikut:

  • Satu blok seluas 5.540 meter persegi untuk area parkir
  • Empat blok lahan masing-masing 500 meter persegi untuk fasilitas umum (fasum)

Kerja sama pengelolaan kawasan Gurindam 12 tersebut akan berlangsung selama 30 tahun ke depan.*

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News