Ekonom UI Beberkan Alasan Apple Ogah Berinvestasi di Indonesia, Salah Satunya Korupsi

CEO Apple, Tim Cook saat tiba di Istana Negara untuk menemui Presiden RI Joko Widodo, Rabu (17/04/2024). (Foto:Dok/cnbc)

JAKARTA – Produk smartphone terbaru keluaran Apple, iPhone 16 series hingga saat ini tak kunjung masuk di pasaran Indonesia, lantaran terganjal aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Raksasa teknologi Amerika Serikat (AS) itu, diperbolehkan menjual iPhone 16 secara langsung di Tanah Air. Namun harus memenuhi syarat TKDN tersebut. salah satunya, skema prakita produk iPhone di dalam negeri.

Ekonom dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM-FEB UI), Teuku Riefky menyebutkan ada beberapa hambatan yang membuat perusahaan asing termasuk Apple, enggan berinvestasi di Indonesia.

Riefky menjelaskan bahwa hambatan yang dimaksudnya tersebut, mulai dari sektor ketenagakerjaan, inovasi, pembiayaan, kepastian hukum, hingga tingkat korupsi.

Dia juga menyebutkan bahwa proses administrasi di Indonesia lebih panjang, bila dibandingkan negara tetangga seperti Vietnam.

Menurut Riefky, alasan tersebut yang membuat Apple akan berpikir dua kali untuk menaruh uangnya dengan berinvestasi di Indonesia.

“Menurut World Bank, ada 11 dokumen persyaratan untuk memulai usaha di Indonesia. Sedangkan di Vietnam hanya 8 dokumen saja. Bahkan untuk jumlah dokumen urusan perpajakan di Indonesia ada 26, sedangkan Vietnam hanya 6 dokumen. Belum lagi durasi untuk melengkapi dokumen ekspor-impor di Indonesia bisa berhari-hari. Sedangkan di Vietnam hanya hitungan jam,” ujar Teuku Riefky di acara Selular Business Forum di Jakarta, Kamis 05 Desember 2024.

“Itu baru dengan Vietnam, dan Indonesia masih jauh lagi tertinggal dari negara-negara lain seperti China, Arab Saudi bahkan tetangga terdekat yakni Singapura,” sambung Riefky.

“Mungkin 20 tahun lalu, kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia lebih unggul dari Vietnam. Namun kini berbeda, dan beberapa tahun ke depan posisinya akan terbalik,” tambah Riefky mengutip cnnindonesia.

CEO Apple, Tim Cook saat mengunjungi pabrik perakita iPhone di Shanghai, China tahun 2017 silam. (Foto:Dok/Asia-Nikkei)
Baca juga: Jokowi Minta Tiga Hal ke Bos Apple Tim Cook Usai Ngobrol Sejam di Istana

Riefky pun menyebutkan, Indonesia menjadi negara yang paling tertutup untuk penanaman modal asing (PMA) di antara negara G20. Jika dibandingkan dengan negara peers, Indonesia hanya memiliki skor restrictiveness index yang lebih terbuka dari Filipina.

Selanjutnya, kata Riefky, soal hukum juga menjadi salah satu isu yang menghambat investasi asing ke Indonesia. Data World Bank menunjukkan, Indonesia mendapatkan Indeks Supremasi Hukum dengan nilai 42,31 di bawah rata-rata negara Eropa dan Asia Tengah, Amerika Latin, serta Timur Tengah dan Afrika Utara.

Riefky menjelaskan bahwa Indeks Supremasi Hukum sendiri mengukur persepsi terkait kepatuhan terhadap hukum dan aturan oleh masyarakat, penegakan kontrak, hak milik, baik oleh polisi maupun kejaksaan, serta kemungkinan kriminalitas.

“Jadi kalau mau investasi tapi misalnya perizinannya enggak keluar-keluar, regulasi perdagangannya itu berubah cukup sering. Kepastian hukum yang enggak ada, yang lantas membuat investor itu mempertanyakan untuk investasi di negara A ketimbang negara B,” jelas Riefky.

Dia pun mencontohkan, bagaimana di awal tahun Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait impor berubah beberapa kali hanya dalam jangka waktu tiga bulan.

“Itu ada yang pernah hitung itu regulasi yang paling cepat dan sering berubah di dunia sepanjang sejarah. Bayangkan Apple melakukan investasi di sini enggak tahu bulan depan apakah mereka bisa impor bahan baku yang mereka butuhkan atau enggak,” tuturnya.