JAKARTA – Rencana pemerintah melakukan redenominasi rupiah kembali menjadi sorotan publik. Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa itu memang memiliki manfaat besar, namun juga menuntut biaya yang tidak sedikit.
Menurutnya, wacana penyederhanaan penulisan mata uang atau redenominasi tersebut telah tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029.
“Redenominasi mempunyai manfaat positif dari sisi reputasi dan praktis. Namun, ada biaya-biaya yang harus dikeluarkan pemerintah. Khususnya untuk mencetak uang baru, sekitar Rp4-5 triliun, dan biaya untuk literasi publik,” ujar Wijayanto, dilansir dari laman inilah.com.
Baca Juga: Bocoran Menkeu Purbaya Siapkan Rencana Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
Ia menjelaskan bahwa secara teori, redenominasi tidak akan memengaruhi inflasi, daya beli masyarakat, maupun nilai tukar rupiah. Meski begitu, dalam praktiknya tetap akan ada sedikit lonjakan inflasi akibat pembulatan harga ke atas serta pengaruh psikologis masyarakat.
“Beberapa study dengan pendekatan behavioral economics, menunjukkan, setelah redenominasi masyarakat merasa harga lebih murah. Sehingga lebih banyak yang akan belanja. Ini berdampak akan naikkan harga barang, walaupun sifatnya minor dan temporer,” terang Wija.
Selain itu, Wija menilai tantangan terbesar dari kebijakan ini adalah kemungkinan adanya penolakan dari pemilik uang lama (old money) yang bersumber dari aktivitas ilegal. Mereka yang menimbun uang tunai dalam jumlah besar, berpotensi merugi karena nilai uang tersebut akan turun drastis.
“Jadi, redenominasi jika dilakukan dengan baik, akan mampu menekan underground economy dan potensi korupsi,” ucapnya.
Ia bahkan menambahkan bahwa kelompok ini bisa saja berupaya mengalihkan isu dengan mendorong wacana lain seperti tax amnesty jilid III atau family office untuk melindungi asetnya.
Pemerintah Siapkan Landasan Hukum
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini sedang menyusun RUU Redenominasi Rupiah yang menjadi bagian dari Rencana Strategis 2025–2029. Langkah tersebut tercantum dalam PMK Nomor 70 Tahun 2025, yang telah ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan pembahasan RUU Redenominasi dapat selesai pada tahun 2026 atau paling lambat 2027.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tulis PMK tersebut.
Dalam dokumen resmi itu dijelaskan bahwa pembentukan RUU Redenominasi memiliki urgensi strategis. Yakni untuk mendorong efisiensi perekonomian nasional dan memperkuat daya saing Indonesia di tingkat global.
Selain menyederhanakan sistem keuangan, RUU ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas nilai rupiah. Serta meningkatkan kredibilitas mata uang Indonesia di mata dunia.
Seluruh proses penyusunan dan implementasi RUU Redenominasi akan berada di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan. DJPb akan mengawal setiap tahapan agar kebijakan ini berjalan efektif dan transparan.*
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

















