Eks Dirut BUMD Lingga Jadi Tersangka Korupsi Lagi

Eks Dirut BUMD Lingga Jadi Tersangka Korupsi Lagi
Kabid Humas Polda Kepri menunjukan foto eks Dirut BUMD Lingga. Foto: Istimewa

Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menetapkan dua orang tersangka atas korupsi pengadaan mesin pengolahan tepung ikan di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) yang merugikan negara sebesar Rp3.090.726.183.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, dua orang tersangka tersebut berinisial RL merupakan Eks Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lingga dan ENS Direktur PT PSM.

Ia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri terhadap pengadaan alat oleh kedua perusahaan tersebut.

“Pengadaan mesin ini melalui BUMD Kabupaten Lingga yaitu PT PSM. Pengadaan barang tersebut melalui proses penunjukkan terhadap PT PIM,” kata Harry didampingi Kasubdit III Ditreskrimsus Kompol Abdul Rahman saat menggelar konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis (7/10).

Baca juga: Polda Kepri Tangkap Lima Pelaku Penyelundup PMI Ilegal

Harry menjelaskan lebih lanjut dalam proses pengadaan mesin pengelolaan tepung ikan tersebut dilakukan dengan cara yang tidak semestinya diatur dalam peraturan pengadaan barang dan jasa yakni melalui proses lelang. Akibat perbuatan kedua pelaku tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Pelaku RL menyuruh pelaku ENS menghitung semua pembiayaan dan di dapat angka Rp3.090.726.183, kemudian pelaku RL meminta fee sebesar Rp150 juta dari pengadaan tersebut,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, bahwa dari hasil penyelidikan ditemukan mesin pengelolaan tepung tersebut tidak seusai dengan spesifikasi dan saat dilakukan pengujian oleh ahli mesin tersebut tidak dapat menghasilkan tepung ikan.

“Karena itu dapat disimpulkan dari hasil penyelidikan dilapangan dilihat ada kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Kepri Bekuk Penjual Tas Mewah Abal-abal

Kabid Humas Polda Kepri itu juga menyebutkan pihaknya juga melakukan kordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri untuk melakukan audit kepada anggaran yang digunakan untuk pengadaan tersebut.

“Dari hasil audit BPKP ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp3.090.726.183,” tegasnya.

Adapun barang bukti dari kasus Korupsi pengadaan barang dan jasa tersebut yakni menyita satu unit mobil merek Honda CR-V beserta BPKB dan STNK, satu unit sepeda motor merek Honda beserta BPKB dan STNK, 11 unit mesin pabrik dan surat-surat, dokumen serta rekening koran.

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Kepri OTT Pegawai SKIPM Batam

Atas perbuatan kedua pelaku disangkakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka terancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan denda paling sedikit Rp 50 Juta dan paling banyak Rp1 miliar,” ujarnya.

Harry kembali mengungkapkan pelaku RL saat ini tengah menjalani hukuman pidana penjara selama lima tahun di Rutan Tanjungpinang atas kasus korupsi investasi dana jangka pendek disalah satu BUMD di wilayah Bintan dengan kerugian yang dialami Negara sebesar Rp565 juta.

“Kasus ini penyidik juga telah menyelesaikan proses penyidikannya dan kasus ini juga telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan yang berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *