JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dengan memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada hari ini. Pemanggilan tersebut berkaitan langsung dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembagian kuota haji tahun 2024.
Selanjutnya, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan agenda pemeriksaan terhadap Yaqut telah terjadwal.
“Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, hari ini Selasa (16/12), dijadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Saudara YCQ, Menteri Agama periode 2020-2024,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa 16 Desember 2025.
Baca Juga: Terbongkar di Sidang! Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809 M, Negara Rugi Fantastis Rp 2,1 Triliun
Dengan demikian, pemanggilan kali ini menjadi yang kedua bagi Yaqut dalam perkara haji yang telah memasuki tahap penyidikan. Selain itu, pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Budi Prasetyo menyatakan keyakinan KPK atas kehadiran Yaqut untuk memberikan keterangan.
“Kami meyakini Pak Yaqut akan hadir dalam permintaan keterangan hari ini,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK juga telah memberi sinyal kuat terkait agenda pemeriksaan ulang terhadap Yaqut. Bahkan, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pemanggilan tersebut telah direncanakan sejak pekan lalu.
“Ya, ditunggu saja. Saya, kami waktu itu, minggu lalu ya pengiriman suratnya, kemungkinan di minggu ini,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Adapun, kasus yang tengah diusut KPK berkaitan dengan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada tahun 2024, saat Yaqut masih menjabat Menteri Agama. Tambahan kuota tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden RI kala itu, Joko Widodo, melakukan lobi dengan pemerintah Arab Saudi.
Selanjutnya, kuota tambahan itu sejatinya ditujukan untuk memangkas masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang dapat mencapai 20 tahun, bahkan lebih. Namun demikian, kebijakan pembagian kuota justru menimbulkan polemik.
Baca Juga: Aceh Surati Dua Lembaga PBB Minta Bantu Tangani Bencana, Ini Respons Mendagri Tito Karnavian
Sebelum penambahan kuota, Indonesia memperoleh jatah 221 ribu jemaah haji pada 2024. Setelah itu, total kuota meningkat menjadi 241 ribu jemaah. Akan tetapi, tambahan kuota tersebut dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional. Akibat kebijakan tersebut, Indonesia akhirnya menetapkan 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus pada 2024.
Lebih jauh, KPK menilai kebijakan di era Yaqut itu berdampak serius bagi jemaah reguler. Bahkan, KPK menyebut sebanyak 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun seharusnya bisa berangkat pada 2024, namun justru gagal berangkat meski ada kuota tambahan.
Selain itu, KPK mengungkap adanya dugaan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1 triliun. Seiring penyidikan berjalan, KPK juga telah menyita sejumlah aset, mulai dari rumah, kendaraan, hingga uang dalam bentuk dolar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.*
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News












