Emak-Emak Ngamuk saat Ingin Mencoblos di TPS

TPS
Adegan emak-emak cek-cok dengan petugas KPPS yang diperankan oleh staff KPU Tanjungpinang dalam simulasi Pemilu 2024. (Foto: Randi)

TANJUNGPINANG – Emak-emak mengamuk dan terlibat cek-cok dengan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat ingin mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) Bintan Centre, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Emak-emak itu memarahi dan mendesak petugas karena ingin cepat-cepat melakukan pencoblosan. Ia beralasan sedang mengejar penerbangan pesawat.

Emak-emak itu mengamuk merupakan salah satu adegan dalam simulasi pemungutan dan pengitungan suara serta penggunaan sirekap dalam Pemilu 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang, Ahad  28 Januari 2024.

“Kami mencoba mensimulasikan pemilu dalam kondisi-kondisi tertentu” kata Ketua KPU Tanjungpinang Muhammad Faizal.

Katanya lagi, kegitan itu melibatkan simulasi untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), Pemilih Tambahan (DPTb) dan Pemilih Khusus (DPK).

Faizal menjelaskan simulasi tersebut ditujukan agar petugas KPPS yang menjadi penyelenggara mendapatkan gambaran rnyata terhadap kondisi lapangan yang diprediksi akan terjadi pada pemilu tanggal 14 Februari 2024 nanti.

“Seperti halnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahun 2023, yang menyatakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibuka tepat jam 07.00 WIB, maka hari ini kami buat simulasi sama dengan isi PKPU tersebut,” ujarnya.

Faizal menerangkan simulasi tersebut mengikuti timeline yang disesuaikan dengan situasi nyata dalam pemilu, yaitu Petugas KPPS membuka rapat pemungutan suara tepat jam 07.00 WIB. Dilanjutkan dengan pemilih mendatangi meja pendaftaran untuk dilakukan pengecekan identitas yang dilayani petugas KPPS.

Kemudian jika pemilih diketahui terdaftar sebagai pemilih, ia akan dipersilakan petugas duduk menunggu giliran memilih.

Langkah selanjutnya pemilih dipanggil oleh petugas agar menuju meja KPPS untuk mengambil surat suara.

“Di bagian ini ada aturannya, jika warga terdaftar di DPT maka berhak mendapatkan lima surat suara. Namun jika DPTB, maka ada dua kemungkinan, pertama pindah pilih tanpa pindah domisili maka mendapatkan satu surat suara, kedua pindah pilih sekaligus pindah domisili di dalam provinsi maka memperoleh tiga surat suara,” jelas Faizal.

Baca juga: KPU Kepri Catat 99 TPS Tak Ada Jaringan Internet di Pulau Terluar

Proses selanjutnya, yaitu pemilih melakukan pencoblosan di kotak suara yang di dalamnya telah disediakan paku dan bantalan. Kemudian melipat kembali surat suara dan memasukan kedalam kotak suara sesuai dengan jenis surat suara yang dijaga KPPS.

Proses tersebut diakhiri dengan mencelupkan jari ke dalam tinta yang menandakan masyarakat telah ikut memilih.

“Nanti KPPS akan melakukan penutupan TPS pada jam 1 siang,” ujarnya.

Diketahui, sebanyak 200 masyarakat berpartisipasi dalam simulasi pemungutan dan perhitungan suara serta penggunaan sirekap dalam Pemilu 2024 tersebut. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News