Hukum  

Empat Orang Gerombolan Gay Ditangkap Polisi

Para pelaku saat diamankan di Polsek Bukit Bestari, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Foto: Adi)

Tanjungpinang – Jajaran Reskrim Polsek Bukit Bestari meringkus empat pasangan gay diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap korban seorang pria warga Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau inisial HA.

Keempat pelaku inisial AM, AN, JM dan DS diringkus di Anjung Cahaya, Kawasan Tepi Laut, Tanjungpinang Kota.

Mereka melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap korban dengan menodong sebuah gunting dan akan menyebarkan video mesum korban dengan salah satu rekannya.

Kapolsek Bukit Bestari AKP Anak Agung Made Winarta menjelaskan dugaan pemerasan berawal keempat pelaku menemui korban di sebuah kosan di Sei Jang, Kota Tanjungpinang pada beberapa waktu lalu. Para pelaku ini beralasan ingin menagih pembayaran terhadap salah satu temannya yang telah berhubungan badan dengan korban.

“Saat itu korban tidak mau menyerahkan permintaan uang para tersangka, pengakuannya karena tidak pernah melakukan hal tersebut,” kata AKP Anak Agung Made Winarta, Selasa (10/08).

Ditambahnya, karena permintaannya tidak terpenuhi, para tersangka ini merampas tas milik korban yang berisikan dua unit handphone sebagai jaminan. Setelah itu para tersangka menjual handphone tersebut tanpa sepengetahuan korban.

“Atas kejadian itu korban langsung membuat laporan dan kami melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap tersangka di Anjung Cahaya,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, katanya, para tersangka ini mengaku video hubungan badan korban itu tidak pernah ada. Para pelaku hanya menakuti korban untuk menyerahkan sejumlah uang.

“Mengenai pengakuan mengenai hubungan pengakuan tersangka ini, kami masih mendalami. Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara,” tegasnya.

Pewarta : Adi
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *