BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam semakin tegas dalam menindak warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian.
Dalam dua bulan terakhir, enam WNA resmi dideportasi, sementara beberapa lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif.
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menegaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Kota Batam.
Baca Juga: Berkas Perkara Kebakaran PT ASL Segera P21, Kejari Batam: Semua Petunjuk Sudah Dipenuhi
Operasi rutin yang digelar selama September hingga Oktober 2025 berhasil mengungkap berbagai pelanggaran izin tinggal dan penyalahgunaan visa.
“Ini merupakan komitmen Imigrasi Batam dalam penegakan hukum dan pengawasan terhadap orang asing di wilayah Kota Batam,” ujar Hajar dalam keterangan tertulisnya, Selasa 4 November 2025.
Salah satu kasus menonjol melibatkan WNA asal Tiongkok berinisial WG, pemegang Visa on Arrival (VOA), yang kedapatan bekerja sebagai penyedia tamu di tempat hiburan malam berinisial PKA. WG ditangkap dalam operasi gabungan bersama Bea Cukai Batam pada 27–28 Oktober 2025.
Selain itu, WNA asal Singapura berinisial LBT juga ikut diamankan karena menyalahgunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK). Alih-alih berwisata, ia justru terlibat dalam kegiatan bisnis hotel dan pengelolaan Hotel GR di Batam.
WNA India dan Taiwan Langgar Izin Tinggal
Kasus pelanggaran lain ditemukan pada tiga WNA asal India berinisial GA, MA, dan NKS. Ketiganya diketahui bekerja di PT NSI Batam dengan menggunakan visa pelatihan (C16) dan VOA 30 hari yang tidak sesuai izin tinggal mereka.
Sementara itu, seorang WNA asal Taiwan berinisial CTJ diamankan saat hendak berangkat ke Singapura. Ia diketahui telah overstay selama 74 hari. Berdasarkan hasil pemeriksaan, CTJ terakhir masuk ke Indonesia pada 22 Juli 2025 menggunakan VOA, dan visa tinggal terbatasnya (E31A) berakhir pada 20 Oktober 2025.
Imigrasi Periksa Tiga WNA Lain dari PT EIUI Batam
Tidak hanya itu, tiga WNA asal Tiongkok dari PT EIUI Batam juga tengah diperiksa. Mereka diduga bekerja tidak sesuai izin yang diberikan. Pelanggaran ini disangkakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Imigrasi Batam juga menangani kasus WNA Singapura berinisial MP, yang kini masuk tahap penyidikan. MP diduga melanggar Pasal 119 Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011. Dengan ancaman pidana penjara satu tahun dan/atau denda Rp100 juta.
MP diketahui tinggal di Indonesia secara ilegal tanpa paspor dan dokumen perjalanan yang sah. Ia mengaku enggan kembali ke Singapura karena mengalami tekanan ekonomi dan kesulitan biaya hidup di negaranya.
186 WNA Langgar Aturan Selama 2025
Selama periode Januari hingga Oktober 2025, Kantor Imigrasi Batam mencatat telah menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap 186 WNA yang melanggar izin tinggal. Selain itu, ada tiga WNA yang sedang menjalani penyidikan atas dugaan tindak pidana keimigrasian.
Hajar Aswad menegaskan, pihaknya terus memperketat pengawasan sebagai bagian dari Program Akselerasi yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif membantu pengawasan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan kegiatan orang asing yang mencurigakan melalui kanal resmi yang telah disediakan oleh Kantor Imigrasi Batam,” tegasnya.
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

















