F1QR Lantamal XII Pontianak Gagalkan Penyelundupan Miras dari Malaysia Senilai Rp8,8 Miliar

F1QR Lantamal XII Pontianak Gagalkan Penyelundupan Miras dari Malaysia Senilai Rp8,8 Miliar
Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono saat konfrensi pers di di Mako Satrol Lantamal XII (Foto: Dispen TNI AL)

 

PONTIANAK – Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lantamal XII Pontianak berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras (miras) senilai Rp8,8 miliar dari Malaysia di Desa Darik, Kecamatan Karangan, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

Petugas mengamankan dua unit truk dan satu truk kontainer yang sedang melakukan loading miras di lokasi pada Ahad (26/06) kemarin. Truk ini ditangkap saat sedang loading muatan minuman keras illegal Malaysia dari sebuah truk kontainer bernomor Polisi KB 8409 AY ke dua unit truk yang lebih kecil dengan Nopol KB 9156 P dan KB 8869 KL, di Desa Darik, Kecamatan Karangan, Kabupaten Sambas.

Selanjutnya tim gabungan melakukan pengawalan terhadap truk dan pengemudinya menuju Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat di Pontianak guna penyelidikan lebih lanjut.

Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono mengatakan, kronologi penangkapan berawal dari informasi intelijen yang diterima oleh tim F1QR Lantamal XII Pontianak di lapangan pada hari Sabtu (25/06) bahwa akan ada upaya penyelundupan minuman keras ilegal dari Malaysia dengan menggunakan tiga unit truk di daerah Bengkayang.

Mendapatkan informasi tersebut Tim F1QR Lantamal XII Pontianak melaksanakan briefing selanjutnya bergerak menuju daerah yang dicurigai dan bergabung dengan Tim Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) guna melakukan pengintaian. Benar saja kemudian Tim gabungan mengidentifikasi dan mencurigai sebuah truk dan membuntuti truk yang dicurigai sedang loading muatan minuman keras illegal Malaysia dari sebuah Truk Kontainer ke 2 buah truk yang lebih kecil.

“Minuman keras di antaranya jenis El Jimador, Herradura Redosado dan Herradura Taquila Plata serta Finlandia Vodka sebanyak 13.260 botol atau sekitar lebih kurang 9.876 liter dalam 1170 karton senilai Rp.8.890.360.000 berhasil diamankan”, ungkap Wakasal di Mako Satrol Lantamal XII, Senin (27/06) .

Menurut Wakasal, modus operandi muatan minuman keras illegal asal Malaysia diambil dari gudang di Jagoi (merupakan perbatasan Malaysia – Indonesia), kemudian dimuat menggunakan kendaraan jenis truk menuju Anjongan Kabupaten Mempawah untuk dialihkan ke dalam truk kontainer dan dibawa ke Pelabuhan Pontianak.

Baca juga: Lantamal IV Tangkap Kapal Pengangkut Ribuan Botol Miras Asal Singapura di Perairan Bintan

Keberhasilan penangkapan penggagalan penyelundupan miras ini merupakan tindak lanjut dari Penekanan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono kepada jajaran TNI AL untukterus berkomitmen menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yuridiksi nasional termasuk terhadap segala bentuk penyelundupan dan tindakan-tindakan illegal. (*)