Fakta-fakta DPRD Tanjungpinang Tolak Pengesahan APBD Perubahan 2021

Fakta-fakta DPRD Tanjungpinang Tolak Pengesahan APBD Perubahan 2021
Gedung DPRD Kota Tanjungpinang. Foto: Muhammad Chairuddin

Tanjungpinang – DPRD Kota Tanjungpinang resmi menolak rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (KUA-PPAS APBD-P) Kota Tanjungpinang tahun 2021.

Ketua DPRD Kota Tanjungpinang sekaligus Ketua Badan Anggaran (Banggar), Yuniarni Pustoko Weni mengatakan, DPRD Kota Tanjungpinang telah menerima laporan KUA-PPAS APBD-P tahun anggaran 2021. Namun, DPRD menolak APBD-P Kota Tanjungpinang itu karena beberapa alasan.

“Iya saya sebagai Ketua Banggar membenarkan hal itu (Penolakan),” kata Weni saat dikonfirmasi Ulasan, Selasa (5/10).

Baca juga: DPRD Tolak APBD-P Pemko Tanjungpinang, Ini  Alasannya

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 169 ayat 1 Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam peraturan itu, Pemko Tanjungpinang wajib menyerahkan KUA PPAS paling lambat pada minggu pertama bulan Agustus.

Namun, pada kenyataannya, Pemko Tanjungpinang baru menyerahkan KUA-PPAS pada 27 Agustus 2021. Hal itu menyebabkan pembahasan KUA PPAS oleh Banggar mengalami keterlambatan.

“Laporan Pemerintah Kota Tanjungpinang itu molor dari waktu yang seharusnya,” ungkapnya.

Kedua, setelah melakukan pembahasan, Banggar menemukan pergeseran anggaran lantaran terjadi perubahan Peraturan Wali Kota Tanjungpinang soal penjabaran APBD tahun 2021 tanpa sepengetahuan DPRD. Bahkan, data tersebut baru sampai ke DPRD saat diminta.

Baca juga: Aksinya Tak Direspon DPRD Tanjungpinang, KAMT Ancam Gelar Aksi yang Lebih Besar

Ketiga, Banggar menilai adanya kejanggalan pada anggaran Belanja Operasional. Pada penganggarannya, Belanja Operasional hanya senilai Rp33 miliar. Akan tetapi, terjadi perubahan pada pelaporan hingga nilainya mencapai Rp36 miliar.

Selain itu, terdapat selisih sekitar Rp3,2 miliar. Selisih nilai itulah yang menjadi tanda tanya pada Banggar DPRD Kota Tanjungpinang. Namun, pada rapat finalisasi pada Senin (4/10), DPRD Kota Tanjungpinang tak kunjung menerima laporan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tanjungpinang.

Keempat, tim Banggar juga menemukan penempatan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukkan seharunya yakni penanganan COVID-19 serta lebih menonjol pada kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak memiliki keterkaitan dengan penanganan COVID-19.

Baca juga: Komisi I DPRD Tanjungpinang Enggan Komentari Soal Status Kuasa Hukum Pemko

Kelima, Banggar menilai terdapat penambahan pada sub kegiatan belanja perjalanan dinas, belanja barang habis pakai, belanja sewa gedung, dan belanja pemeliharaan yang juga tidak memiliki keterkaitan dengan penanganan COVID-19.

Keenam, Banggar juga melihat adanya kenaikan nominal pada Biaya Tidak Terduga (BTT) Pemko Tanjungpinang. Dari yang nominalnya kisaran Rp12 miliar menjadi Rp19 miliar lebih dan Rp17 miliar lebih pada KUA PPAS. Namun, TAPD tak kunjung memberikan laporan penjelasan terkait kenaikan nominal tersebut.

Lebih lanjut kata Weni, berdasarkan beberapa alasan itu, DPRD Kota Tanjungpinang pun menilai Pemko Tanjungpinang tidak transparan terhadap refocusing anggaran tahun 2021.

“DPRD Kota Tanjungpinang juga meminta TAPD agar dapat mengevaluasi sejumlah peraturan yang dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 26 tahun 2021 perubahan Permendagri nomor 36 tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan APBD,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *