Hukum  

Fakta-fakta Menarik Kasus Cabul Lurah dan Guru Ngaji

Tanjungpinang – Kasus pencabulan  terhadap anak bawah umur menghebohkan warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). Sebab, pelakunya adalah lurah dan guru ngaji.

Keduap pelakuyakni berinisial Er seorang Lurah di Tanjungpinang Kota dan berinisial RZI seorang guru ngaji.  Kedua pelaku ini melakukan perbuatan tidak senonoh kepada bocah perempuan berusia 13 tahun. Perbuatan itu dilakukan berbeda tempat dan waktu.

Berikut sejumlah fakta-fakta menarik yang dirangkum Ulasan.co.

Guru Ngaji yang Pertama

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando mengatakan, tersangka RZI  merupakan guru SD di Tanjungpinang. Selain itu, RZI juga dikenal sebagai  guru mengaji. Tersangka pertama kali mencabuli  korban pada Oktober 2019 lalu.

“Awal mulanya pada Tahun 2019.  Tersangka RZI yang pertama,” ujar AKBP Fernando saat merilis penangkapan kedua pelaku di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (29/05).

Setelah mendapat perlakuan tidak senonoh itu, korban menceritakannya kepada tersangka Er selaku pamannya. Korban waktu itu tinggal di rumah pelaku. Bukannya melaporkan pelaku RZI, tersangka Er malah menggarap korban di rumahnya. Pelaku pun mengancam korban supaya tidak melaporkan kepada orang lain.

Bukan hanya sekali saja kedua pelaku menggarap korban, melainkan berulang kali.

Korban Lurah Dua Korban

Pencabulan yang dilakukan  Lurah berinisial Er (40), terhadap ponakannya  terbongkar berawal dari kecurigaan istrinya usai melihat obrolan berbau seksual di ponsel korban.

“Di situ (Ponsel, red) ada percakapan melalui pesan antara korban dengan tersangka yang bernada seksual,” kata Kapolres Tanjungpinang.

Dari kecurigaan tersebut, kata Fernando, istri tersangka membujuk korban untuk menceritakan apa yang telah terjadi bersama suaminya.

“Saat ditanya, korban mengakui bahwa telah menjadi korban percabulan dari pamannya sendiri,” ungkapnya.

Usai peristiwa itu terbongkar ternyata pelaku Er juga mencabuli korban lainnya berusia 11 tahun.

Lurah Dikenal Baik

Selama ini warga menilai Er sangat baik, terutama saat melayani warga di kelurahan. Saking baiknya menurut warga, Er pun diusulkan untuk menjabat lurah.

Djuamin, selaku Ketua RW06 Tanjungpinang Kota mengaku kaget mendengar kabar perbuatan lurah itu. Ia tak menyangka lurah yang dianggap baik ternyata berperilaku menyimpang.

“Saya salah satu yang mengusulkannya jadi lurah,” kata Djuamin saat ditemui di Jalan Merdeka, Tanjungpinang, Minggu (30/05).

Selain terkejut, ia juga merasa kesal yang bersangkutan tersandung kasus asusila. “Tidak nyangka, hubungannya dengan masyarakat juga baik,” ujarnya.

Lanjut, ia mengatakan, kinerja selama Er menjabat sebagai lurah juga sangat bagus. “Kirjanya itu okelah, makanya kami usulkan jadi lurah,” jelasnya.

Kekecewaan serupa juga disampaikan Ketua RT02 Susiana.  Ia mengaku sangat terkejut saat mendengar kabar yang tidak menyenangkan itu. Susiana berharap  ke depannya tidak ada lagi kasus-kasus serupa yang menimpa oknum lurah dan lainnya.

“Sama sekali tidak terpikir akan jadi seperti ini. Tapi namanya manusia. Kalau untuk kerja lurah itu bagus” ujarnya.

Barang Bukti

Pada kasus Er, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu helai baju tidur motif bunga, satu helai celana tidur motif bunga, satu helai jilbab merah maron, dan satu helai baju gamis merah maron milik korban.

Sedangkan pada kasus RZI, polisi mengamankan barang bukti satu helai celana jeans panjang biru muda milik korban.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 82 ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kedua tersangka diancam pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Kapolres Tanjungpinang.

Rahma Angkat Bicara

Wali Kota Tanjungpinang Rahma angkat bicara terkait kabar oknum lurah cabul yang menggegerkan warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). Kasus ini sampai ke Rahma setelah ramai diberitakan media sejak, Kamis (27/05).

Terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang yang tersandung kasus pidan tidak akan diberi ampunan.

Hukuman tegas dipastikan berlaku, bagi mereka yang coba-coba terlibat segala bentuk pelanggaran pidana.

Terkait kasus tindak asusila yang diduga dilakukan oleh oknum lurah insial E, Rahma mengaku masih menunggu proses hukum yang berjalan.

“Kami tetap mengedepankan praduga tak bersalah ya. Makanya, kami tunggu prosesnya seperti apa,” kata Rahma ditemui di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Jumat (28/05) lalu. (*)

Penulis: Muhammad Chairuddin, Fara Verwey, Engesti Fedro
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab