Farel ‘Ojo Dibandingke’ Didapuk Menkumham Jadi Duta Kekayaan Intelektual

Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly memberikan Piagam Penghargaan kepada Farel Prayoga sebagai Duta Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. (Foto:Istimewa)

JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly memberikan Piagam Penghargaan kepada Farel Prayoga sebagai Duta Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

Piagam penghargaan tersebut diberikan pada acara Malam Syukuran Peringatan HUT ke-77 Kemenkumham RI di Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022.

“Piagam Penghargaan kepada ananda Farel Prayoga, sebagai Duta Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM bagi pelajar yang berprestasi di Bidang Seni dan Budaya tahun 2022,” kata Yasonna lewat keterangan tertulis di laman resmi Kemenkumham RI Jumat (19/8).

Yasonna melanjutkan, penghargaan juga diberikan kepada sang pencipta lagu ‘Ojo Dibandingke’, Agus Purwanto atau yang lebih dikenal dengan Abah Lala.

Farel adalah penyanyi cilik yang berasal dari Desa Kepundungan, Kecamatan Srono Banyuwangi Jawa Timur, saat ini berusia 12 tahun dan tercatat sebagai siswa kelas VI SD. Ia terkenal, setelah mempopulerkan lagu ‘Ojo Dibandingke’.

“Melihat tayangan video Ananda Farel Prayoga dengan lagunya yang berjudul, Ojo Dibandingke, yang viral dan telah ditonton puluhan juta viewers,” ujar Yasonna.