Ferdy Sambo Ajukan Kasasi, Tak Terima Dihukum Mati

Empat terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf resmi ajukan banding terhadap putusan vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan. (Foto:Ist/grafis:WhyoWhy)

JAKARTA – Kasus pembunuhan berencana terhadap anggota Polri Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, kini memasuki babak baru.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo Cs ajukan ajukan kasasi. Lantaran tak terima ia divonis hukuman mati.

Ferdy Sambo, Putri Cadrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal resmi menempuh babak baru, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ferdy Sambo Cs resmi mengajukan kasasi atas banding yang ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, terkait kasus tersebut.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto membenarkan, kasasi yang diajukan para terdakwa.

“Update upaya hukum perkara pembunuhan berencana alm. Joshua Hutabarat, bahwa FS (Ferdy Sambo) telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023,” kata Djuyamto dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (22/5).

“Kemudian, PC (Putri Candrawathi) ajukan permohonan kasasi tgl 09 Mei 2023 dan KM (Kuat Ma’ruf) ajukan permohonan kasasi tgl 15 Mei 2023,” tambahnya.

Menurut Djuyamto, pihaknya telah menerima permohonan kasasi yang diajukan para penasihat hukum masing-masing terdakwa.

Djuyamto mengatakan, kepaniteraan pidana PN Jaksel akan mengurus permohonan tersebut selama dua pekan atau 14 hari.

“Permohonan kasasi tsb diajukan oleh Penasehat Hukum masing2 ke kepaniteraan pidana PN Jaksel, dan sesuai ketentuan hukum acara maka dlm tenggang wkt 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, Pemohon Kasasi wajib menyerahkan Memori Kasasi masing-masing,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal, Erman Umar mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan kasasi pada 2 Mei 2023.

“Dan MEMORI KASASI Kita serahkan tgl 15 May 2023,” kata Erman Umar dikutip dari tvonenews.

Tak Terima Dihukum Mati

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo terus melakukan upaya hukum untuk meringankan vonis mati yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Upaya yang ditempuhnya, dengan melakukan upaya kasasi ke Mahkama agung, usai upaya banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI ditolak.

Upaya pengajuan kasasi yang ajukan kuasa hukum Ferdy Sambo dibenarkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Menurutnya, Ferdy Sambo telah mendaftarkan upaya kasasi tersebut pada bulan Mei ini.

Baca juga: Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukuman Mati