Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Resmi Banding

Empat terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf resmi ajukan banding terhadap putusan vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan. (Foto:Ist/grafis:WhyoWhy)

JAKARTA – Empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J resmi mengajukan banding, atas vonis hakim Perngadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Keempat terdakwa itu, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Kemudian Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Ma’ruf yang merupakan sopir Ferdy Sambo.

Hal itu disampaikan langsung hakim sekaligus Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam video konferensi yang diterima, Kamis (16/2).

“Untuk terdakwa Kuat Ma’ruf tercatat di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), ada permohonan banding yaitu tertanggal 15 Februari 2023 kemarin.

Sementara terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kemudian terdakwa RR itu diajukan juga upaya banding sudah dinyatakan PN Jaksel per hari ini Kamis 16 Februari,” tuturnya.

Kemudian untuk vonis terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer, jaksa penuntut umum (JPU) dan tim kuasa hukum tidak mengajukan banding terkait vonis hakim dengan putusan 1 tahun 6 bulan penjara. Meski lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya dituntut 12 tahun.

“Sampai per hari ini di SIPP kami tidak ada permohonan banding atas nama Richard Eliezer,” tambah Djuyamto (16/2).

Sementara, Ferdy Sambo divonis pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Baca juga: Polri Pertimbangkan Masa Depan Bharada Richard Eliezer di Kepolisian