Ferdy Yohanes Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi

Ferdy Yohanes Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi
Terdakwa Ferdy Yohanes saat menjalani sidang di PN Tipikor Tanjungpinang (Foto: Rindu Sianipar)

 

TANJUNGPINANGFerdy Yohanes, terdakwa kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP-OP) pertambangan bauksit di Kabupaten Bintan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Senin (13/06).

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Ngesta dan Afrinaldi membacakan dakwaan terhadap Ferdy Yohanes. JPU mendakwanya dengan pasal berlapis, yakni pasal 2 juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer JPU. Kemudian pasal 3 juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang korupsi, sebagaimana dalam dakwaan subsidair JPU.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 7.590.778.904,00, dalam dugaan penerimaan sewa lahan hutan lindung kepada sejumlah perusahaan tambang bauksit pada tahun 2018-2019 lalu, sebelumnya telah menjalani sidang dalam kasus ini.

Atas dakwaan JPU tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Dwiseno Widjanarko, menyatakan keberatan dan akan mengajukan tanggapan atau eksepsi pada sidang yang akan datang.

Selain itu, kuasa hukum terdakwa juga kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan, meski pun, saat perkara ini masih ditangani Kejaksaan, hingga dilimpahkan ke pengadilan, terdakwa tidak dilakukan penahanan.

“Karena perkara ini sudah kewenangan pengadilan, kami kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” ujar kuasa hukum terdakwa.

Atas permohonan penagguhan penahanan tersebut, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Risbarita Simorangkir mengatakan, akan terlebih dahulu mempelajarinya sebelum mengambil keputusan.

“Kita akan pelajari dan diskusikan bersama terlebih dahulu. Nanti, bagaimana hasilnya, kita sampaikan saat sidang selanjutnya,” ujar Risbarita setelah menerima berkas permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum terdakwa.

Sekedar diketahui, meski ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri, Ferdy Yohanes tidak dilakukan penahanan karena sejumlah alasan dan pertimbangan.

Seperti, tersangka dinilai kooperatif selama mengikuti proses hukum. Tersangka, juga sudah mengembalikan kerugian negara senilai Rp7,5 miliar dan uang jaminan senilai Rp100 juta.

Baca juga: Jaksa Limpahkan Perkara Tersangka Ferdy Yohanes ke PN Tipikor Tanjungpinang

Kasus ini, merupakan perkara lanjutan, kasus dugaan korupsi IUP-OP tambang bauksit di Kabupaten Bintan tahun 2018-2019, di mana sebelumnya Kejati Kepri menetapkan 12 tersangka.

Untuk ke-12 tersangka, sudah lebih dulu disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang dan perkaranya sudah ada keputusan dari majelis hakim.

Sidang perkara ini, akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa. (*)