Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Kedua, Gugat Dirreskrimsus Polda Metro

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dan eks ketua KPK, Firli Bahuri. (Foto:Dok/Istimewa)

JAKARTA – Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mengajukan praperadilan yang kedua kali untuk status tersangkanya, dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Firli melayangkan surat permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, Senin 22 Januari 2024 sore.

Dia meminta kepada tim penasehat hukumnya, agar tidak tidak menyerah untuk memperjuangkan keadilan.

“Saya minta rekan-rekan tidak pernah menyerah untuk menjemput keadilan. Fiat justitia ruat caelum, hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh,” ucap Firli Bahuri.

“Kita mengajukan permohonan praperadilan, karena praperadilan pertama dianggap tidak jelas (obscuur libel) dan putusan hakim menyatakan, permohonan pemohon tidak diterima,” ujar Firli Bahuri, Selasa 23 Januari 2024 dikutip dari cnn Indonesia.

Firli kembali menggugat status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi, termasuk pemerasan terhadap eks Mentan SYL di Polda Metro Jaya ke PN Jakarta Selatan yang menjeratnya.

Sebelumnya Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, kali ini ia melayangkan gugatan ke Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Perkara tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Tanggal pendaftaran 22 Januari 2024 dengan pemohon Firli Bahuri. Belum terdapat petitum yang diunggah dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Estiono. Adapun sidang perdana akan digelar pada Selasa, 30 Januari 2024.