FLASH! 4 Pelaku Pembunuhan Sadis Perempuan Asal Lampung di Batam Ditangkap, Berikut Peran dan Kronologi Lengkap

BATAM – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar, Polresta Barelang, akhirnya meringkus empat pelaku pembunuhan perempuan muda asal Lampung, Dwi Putri Aprilian Dini (25), pada Sabtu 29 November 2025. Penangkapan ini, sebagaimana dijelaskan polisi, menjadi titik terang dari kasus tragis yang mencoreng dunia hiburan malam di Batam.

Keempat pelaku tersebut yakni Wilson alias Koko (28) yang berperan sebagai agency LC bernama MK, kemudian Anik Istikomah alias Ain alias Melika (36) yang merupakan mami di agency MK sekaligus pacar Wilson, lalu Putri Angelina (23) selaku koordinator LC, serta Salmiati (25) yang juga menjadi koordinator LC.

Baca Juga: Wanita Muda Tewas di Batam, Diduga Dibunuh Pengelola Agency LC

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah menjelaskan kasus ini bermula saat korban melamar sebagai LC di agency milik Wilson setelah mendapatkan informasi lowongan kerja dari media sosial.

“Jadi kami tekankan, korban memang melamar sebagai LC, tapi belum bekerja,” kata Amru, Senin 1 Desember 2025.

Menurut Amru, sebelum menempatkan LC di tempat hiburan, para pelaku menjalankan ritual berupa memberikan minuman beralkohol dan obat-obatan. Namun, korban tidak kuat menenggak minuman tersebut dan justru mengalami dampak buruk.

Kronologi Lengkap Penyiksaan Tragis

Kematian Dwi Putri Aprilian Dini disebabkan oleh penganiayaan berat yang dilakukan secara berulang oleh Wilson. Aksi kejam itu dipicu oleh video rekayasa yang dibuat Anik. Dalam video itu, korban seolah-olah sedang mencekik Anik.

Selanjutnya, Anik memerintahkan Putri Angelina dan Salmiati untuk memperlihatkan video tersebut kepada Wilson.

“Pelaku WL tidak mengetahui jika video itu hasil rekayasa,” ujar Kompol Amru.

Setelah melihat video palsu itu, Wilson naik pitam dan mulai menganiaya korban selama tiga hari, sejak Selasa 25 November hingga Kamis 27 November 2025, di mess Komplek Jodoh Permai Blok D 28, Kecamatan Batu Ampar.

Ekspos pengungkapan kasus pembunuhan wanita asal Lampung di Polsek Batu Ampar. (Foto: Elhadif Putra)
Ekspos pengungkapan kasus pembunuhan wanita asal Lampung di Polsek Batu Ampar. (Foto: Elhadif Putra)

25 November 2025 – Hari Pertama:
Wilson menendang dan memukul korban menggunakan sapu lidi secara berulang ke hampir seluruh bagian tubuh.

26 November 2025 – Hari Kedua:
Pada pukul 02.00 WIB, Wilson memukul korban menggunakan kayu bulat serta menendang kepala dan tubuh korban hingga terbentur tembok dan dipan.

27 November 2025 – Hari Ketiga:
Sekitar pukul 15.00 WIB, Wilson memborgol tangan korban, menutup mulutnya dengan lakban, lalu menyemprotkan air ke tubuh dan hidung korban selama dua jam.

Korban Tewas, Pelaku Panik dan Berusaha Hilangkan Jejak

Setelah disiksa selama tiga hari, korban akhirnya tidak bergerak pada Jumat 28 November 2025 pukul 13.00 WIB. Dalam kondisi panik, Wilson meminta Anik memanggil seorang bidan. Namun, bidan menyatakan korban telah meninggal dunia dan menyarankan agar jenazah dibawa ke rumah sakit.

Meski begitu, Wilson tetap menyuruh Putri dan Salmiati membeli tabung oksigen untuk dipasangkan ke mulut korban. Sayangnya, upaya itu tidak lagi berguna.

“Pelaku WL kemudian menelepon dokter kenalannya. Tapi dia tidak menyampaikan cerita sebenarnya. Dokter itu kemudian menyarankan agar membawa korban ke rumah sakit,” jelas Kompol Amru.

Untuk menghilangkan jejak, Wilson dan tiga tersangka lain membawa jenazah korban yang sudah mulai membusuk ke RS Elizabeth Sagulung. Mereka bahkan mengaku tidak mengenal korban dan menyebutnya sebagai Mr X.

“Tersangka juga ingin mencari ustad dengan maksud untuk menguburkan sendiri jenazah korban,” tambah Amru.

Merasa janggal, petugas keamanan rumah sakit langsung melapor ke Polsek Sagulung. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap para pelaku.

Empat Tersangka Terancam Hukuman Mati

Kapolsek Amru Abdullah menegaskan hasil pemeriksaan menunjukkan keempat tersangka terlibat kuat dalam pembunuhan tersebut. Wilson diduga menjadi otak utama.

Wilson disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Jo Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau kurungan 20 tahun.

Sementara itu, tiga tersangka lain dikenai Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 huruf e atau Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 huruf e, yang juga mengancam hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Polisi merinci peran masing-masing tersangka:

1. Wilson

  • Menganiaya korban di dada dan leher menggunakan kaki.
  • Memukul wajah, tangan, kaki, dan tubuh korban dengan sapu lidi.
  • Menyuruh membeli lakban, memborgol korban, dan menyiram air ke hidung korban.
  • Melepas CCTV untuk menghilangkan bukti.

2. Anik

  • Membuat atau memerintahkan pembuatan video rekayasa.
  • Memberikan uang untuk membeli lakban.

3. Putri Angelina

  • Mengawasi korban agar tidak kabur.
  • Membeli lakban.
  • Membantu memborgol serta menutup mulut korban.

4. Salmiati

  • Mengawasi korban.
  • Membeli lakban.
  • Membantu memborgol korban.
  • Melepas sembilan CCTV sesuai perintah Wilson.
  • Hasil Pemeriksaan Forensik Mengungkap Fakta Mengerikan

Jenazah korban telah dipulangkan ke kampung halamannya di Lampung Barat setelah diperiksa di RS Bhayangkara Polda Kepri.

Kepala RS Bhayangkara, AKP dr Leonardo, menyebut perkiraan waktu kematian berkisar tiga hari sebelum Sabtu.

“Waktu kematian korban 24 sampai 72 jam sebelum hari Sabtu,” kata Leo.

Hasil pemeriksaan menunjukkan:

  • Banyak memar akibat benda tumpul.
  • Rongga dada kiri dan kanan berisi darah bercampur air.
  • Paru-paru mengeluarkan air dan darah.

“Ini membuktikan air masuk secara pasif karena dihisap. Saat air masuk korban masih bernyawa,” jelas Leo.

Leo juga memastikan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan seksual.

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News