Fraksi DPRD Kepri Setujui Ranperda Perseroan Energi

Lis Darmansyah
Juru Bicara Fraksi PDIP, Lis Darmansyah. (Foto: Dok DPRD Kepri)

TANJUNGPINANG – Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Energi Kepri.

Persetujuan itu diketahui saat Rapat Paripurna ke-26 Masa Sidang Ke-2 Tahun Anggaran 2024 di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Senin 15 Juli 2024.

Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kepri, dr. T. Afrizal Dachlan dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kepri, Adi Prihantara, dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Kepri

Pada rapat Paripurna ini masing-masing Wakil/Juru Bicara dari setiap Fraksi DPRD Kepri menyampaikan pendapat akhir fraksinya terhadap Ranperda tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Energi Kepri.

Adapun Wakil/Juru Bicara dari setiap Fraksi yang membacakan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kepri, diantaranya adalah H. Lis Darmansyah, S.H (PDI-Perjuangan) H.Mustamin Bakri,S.Sos, M.Si (Golkar), Wahyu Wahyudin, SE., MM (PKS), Bobby Jayanto, S.IP (Nasdem),  Muhaimin Ahmad Nasution, S.T (Gerindra), dan Yudi Kurnain, SH (Harapan).

Lis menyatakan bahwa pada prinsipnya Fraksi PDI Perjuangan sependapat dengan beberapa perubahan atau penyempurnaan yang telah dilakukan. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu di tinjau kembali, seperti terkait Legal Drafting maupun materi yang diatur dalam batang tubuh Rancangan Perda. Untuk Legal Drafting, Fraksi PDI Perjuangan berpandangan adanya beberapa peraturan perundang-undangan maupun Peraturan Daerah yang perlu menjadi dasar hukum khususnya terkait Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perencanaan Pembangunan Daerah.

Fraksi PDI Perjuangan juga berpandangan bahwa tugas dan fungsi masing-masing organ dalam BUMD tidak dapat serta merta dihilangkan. Sebab, merupakan bagian dari kepastian hukum terhadap kedudukan masing-masing yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Seperti terkait keberadaan Kepala Daerah sebagai Pemegang Saham, serta kedudukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun tugas dan fungsi organ – organ lainnya.

“Hal ini penting karena Perda ini merupakan dasar hukum pembentukan BUMD Energi Kepri, sehingga hal – hal yang berkaitan dengan organ pengelola maupun tugas dan fungsinya masing-masing perlu dirumuskan secara jelas sehingga adanya kepastian hukum dalam impelentasinya serta menghindari tumpang tindihnya kewenangan antara satu organ dengan organ lainnya,” kata Lis.

Berdasarkan hal-hal yang dikemukakan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan berharap agar apa yang disampaikan tersebut dapat menjadi perhatian untuk terlebih dahulu dilakukan penyempurnaan kembali.

“Sehingga keberadaan Perda ini nantinya, selain memiliki kepastian hukum juga terarah dan konsisten dalam implementasinya sesuai dengan apa yang menjadi urgensi dibentuknya BUMD Energi Kepri,” kata Lis.

Fraksi Harapan melalui Yudi Kurnain, mengungkapkan harapan agar Perseroda Energi Kepri memiliki suatu tata kelola yang baik, dapat menjamin kelangsungan hidup masyarakat itu sendiri dengan pertimbangan  bahwa energi merupakan kebutuhan masyarakat.

“Dengan adanya Ranperda ini maka Fraksi  Harapan berharap Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Energi Kepri dapat lebih cepat  mengembangkan pelayanan usaha bidang energi kepada masayarakat sehingga kebutuhan  masyarakat akan energi dapat terpenuhi baik saat ini maupun di masa yang akan datang. Kami juga menyarankan supaya kedepannya Perseroda Energi Kepri memiliki manajemen yang profesional dalam pengelolaan energi, sehingga target investasi bisa tercapai secara optimal agar dapat membantu menopang PAD Provinsi Kepulauan Riau,” kata Yudi.

Fraksi Harapan meminta Pemerintah Provinsi Kepri untuk menindaklanjuti rekomendasi  ataupun catatan-catatan yang diberikan oleh Fraksi-Fraksi dalam rangka usaha bersama untuk  peningkatan kinerja pemerintah demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kepri.

“Akhirnya dalam kesempatan ini, kami Fraksi Harapan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Provinsi Kepulauan Riau tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Energi Kepri untuk dijadikan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau, dengan tetap memperhatikan tata kelola yang sesuai dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kepulauan Riau,” kata Yudi.

Dalam Paripurna ini pada prinsipnya seluruh Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepri dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Energi Kepri, namun dengan catatan bahwa hal-hal yang disampaikan dalam Pendapat Akhir Fraksi ini agar dapat ditindaklanjuti serta dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News