BATAM – Menanggapi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI tentang larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi oleh perusahaan, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan berupa advokasi kepada pekerja yang menjadi korban penahanan ijazah.
“Karena sifatnya keadilan, bukan semata-mata hanya untuk anggota kami. Apabila ada yang ingin mengadu, kami siap bantu melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FSPMI, tentu dengan syarat dan proses yang berlaku,” ujar Ketua Konsulat Cabang FSPMI Batam, Yafet Ramon, Minggu, 25 Mei 2025.
Ia menjelaskan, pekerja yang ingin mengadu perlu menyiapkan dokumen pendukung, minimal seperti perjanjian kontrak atau salinannya, slip gaji, atau data kepesertaan BPJS sebagai syarat dan ketentuan.
“Kami membuka untuk pengaduan, tapi ya itu, harus memenuhi syarat. Karena tidak mungkin kami mau melakukan pemeriksaan, pengecekan tanpa ada dokumen-dokumen ini,” ujarnya menekankan.
Meski demikian, Yafet menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada laporan penahanan ijazah atau dokumen pribadi yang diterima FSPMI Batam, khususnya yang berada di kawasan industri Muka Kuning, Batamindo.
“Harapannya, memang perusahaan-perusahaan di Batam sudah paham soal itu (edaran menteri). Tapi kami juga tidak tahu situasi di luar sana, terutama di perusahaan yang karyawannya bukan anggota kami,” ujarnya menambahkan.
Namun menurut Yafet, tidak menutup kemungkinan hal itu bisa saja terjadi pada industri-industri skala kecil maupun besar. Menurutnya kemungkinan penahanan dokumen lebih sering terjadi pada individu-individu yang bekerja di lapangan (outside) dengan sistem kerja harian atau per jam, yang cenderung tidak memiliki ikatan kerja.
“Tapi kembali lagi, kalau itu menjadi kesepakatan kedua belah pihak, kami tidak tahu,” ujarnya menerangkan.
Ia menambahkan, selama ini kasus penahanan ijazah di Sumatera dan Jawa Timur cukup marak. Untuk itu FSPMI telah membahas isu ini di forum Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit bersama unsur pemerintah dan pengusaha di Kepri sebagai langkah antisipasi.
Apalagi menurut Yafet, aturan ini belum ada cantolan hukum yang jelas seperti Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan sehingga perlu pembahasan yang berkelanjutan.
“Sudah jadi pembahasan di LKS. Kita diskusikan terus, karena aturan-aturan seperti ini juga perlu cantolan hukum yang jelas. Tapi dengan adanya surat edaran ini, jadi pegangan awal yang penting untuk kita tindak lanjuti,” kata Yafet menegaskan.
[VIDEO] Batam Bakal Punya Pusat Hiburan Dan Bisnis Beroperasi 24 Jam Setiap Hari
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 diteken pada 20 Mei 2025. Isi utama dari SE tersebut mencakup:
1. Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja buruh sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.
2. Pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.
3. Calon pekerja buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.
4. Dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis.
b. pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut, rusak atau hilang.














