BINTAN – Dua ajudan Bupati Bintan, Kepulauan Riau, Roby Kurniawan, kini resmi tercatat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Bintan. Mereka adalah Noverizki dan Bayu Ade Kurniawan, yang sebelumnya sempat mencoba peruntungan sebagai Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024 lalu.
Keduanya kini menduduki jabatan sebagai Penata Pelayanan Operator dalam formasi PPPK tahun 2025. Fakta ini menarik perhatian publik karena keduanya sempat tampil sebagai Caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Menurut data dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bayu Ade Kurniawan maju sebagai Caleg nomor urut 1 dari Dapil 2 Bintan (Tambelan, Mantang, dan Bintan Pesisir). Sementara Noverizki terdaftar sebagai Caleg nomor urut 7 dari Dapil Tanjungpinang 4.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, mengaku belum mengetahui informasi tersebut secara detail.
“Saya baru tahu. Jumlahnya banyak, jadi belum saya cek semua. Nanti saya pastikan dulu ke BKPSDM,” ujar Ronny saat ditemui di acara Young Leader Ship (YLS) di Bintan Agro Beach Resort, Selasa 15 April 2025.
Hingga berita ini ditulis, Kepala BKPSDM Kabupaten Bintan, Edi Yusri, belum memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi terkait status kedua ajudan tersebut.
Di sisi lain, Ketua KPU Bintan, Haris Daulay, menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk memverifikasi dokumen pendaftaran Bayu dan Noverizki sebagai Caleg.
“Sistem masih terkunci, semua dokumen sudah by sistem dan hanya bisa dicek lewat Silon,” ujar Haris.
Baca juga: Ratusan Honorer Bintan Bakal Ikut Seleksi Tes CAT PPPK Tahap Kedua
Mengenai status honorer atau pegawai non-ASN yang mencalonkan diri sebagai legislatif, Haris menambahkan bahwa tidak ada aturan spesifik yang mewajibkan mereka mengundurkan diri saat maju sebagai caleg.
“Itu tergantung kontrak kerja masing-masing di Pemda,” katanya menutup wawancara. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News