Gagalkan Aksi Kejahatan, Tiga Satpam Karimun Diberi Penghargaan

Tiga personel Satpam di Karimun terima penghargaan dari Polres Karimun karena menggagalkan aksi kejahatan. (Foto:Istimewa)

KARIMUN – Tiga personel Satuan Pengamanan (Satpam) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan penghargaan dari Polres Karimun, Senin (30/1).

Ketiga Satpam tersebut telah melakukan tugasnya dengan baik, yang mengamankan perusahaan tempat mereka bekerja dari aksi kejahatan dan membantu aparat kepolisian.

Adapun personel Satpam yang penerima penghargaan itu, Roni dari BUJP G4S unit kerja di PT Seipem Indonesia Karimun Yard.

Roni menggagalkan percobaan pencurian daging sapi seberat 91 kilogram, seharga Rp14.223.550. Daging sapi tersebut diseludupkan pelaku dalam truk sampah di PT Saipem.

Kemudian, Arin Yulisman dari PT Pesat Gatra unit kerja di PT Timah Tbk yang bekerja sama dengan Satuan Narkoba Polres Karimun.

Arin membantu kepolisian untuk menangkap pelaku tindak pidana narkoba, dengan terdakwa bernama Muhammad Jais Bin Marek.

Lalu Furqon dari BUJP PTP unit kerja di PT Karimun Sumbawang Shipyard (KSS) yang menggagalkan pencurian Kabel di gerbang masuk PT KSS.

Penghargaan diberikan dalam upacara peringatan HUT ke-42 Satpam di Lapangan Apel Sarja Arya Racana Polres Karimun.

Baca juga: Gagalkan Aksi Kejahatan, Tiga Satpam Karimun Diberi Penghargaan

Upacara dipimpin Kabag Ops Polres Karimun, Kompol Anak Agung Made Winarta mewakili Kapolres Karimun, AKBP Ryky W Muharam.

Anak Agung Made Winarta mengimbau, agar seluruh Satpam melaksanakan tugas dengan baik, serta mencontoh rekan-rekannya yang telah menggagalkam tindak pidana.

“Diimbau kepada seluruh Satpam dalam melaksanakan tugas, dapat mencontoh teman-temannya yang dapat menggagalkan peristiwa pidana. Sehingga dapat meminimalisir tingkat kejahatan di wilayah kerjanya,” kata Anak Agung.

Ditambahkannya, kehadiran Satpam di lingkungan masyarakat merupakan salah satu bentuk pengamanan swakarsa juga telah diatur dalam pasal 3 ayat 1 (Satu) huruf c UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang berbunyi pengemban fungsi kepolisian adalah kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.

“Oleh karena itu kehadiran Satpam juga merupakan perpanjangan tangan Polri, yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat secara swakarsa, guna mencegah terjadinya gangguan keamanan,” sebut Anak Agung.