Gaji ASN dan Karyawan Swasta Dipotong untuk Simpanan Tapera?

JAKARTA – Pemerintah akan segera memberlakukan kebijakan penyelenggaraan simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera).

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) 20 Mei 2024.

Nantinya gaji pekerja di Indonesia termasuk karyawan swasta, bakal kena potongan tambahan untuk simpanan tapera.

Pada Pasal 5 PP Tapera tersebut mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun, atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum maka diwajibkan menjadi peserta tapera.

Selanjutnya pasal 7, menyebutkan rincian jenis pekerja yang wajib menjadi peserta tapera, tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

“Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta,” bunyi pasal 5 ayat 3 PP tersebut.

Pemerintah memberikan waktu untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020.

Artinya, pendaftaran itu harus dilakukan pemberi kerja paling lambat 2027. Simpanan peserta pekerja untuk tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri.

Sedangkan untuk simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri atau si freelancer.

Adapun besaran simpanan peserta tapera ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja.

Kemudian penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk peserta pekerja mandiri.

Sementara besaran persentase simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024. Dalam ayat 1 pasal tersebut, disebutkan besaran simpanan tetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah, untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Sementara ayat 2 pasal yang sama, mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam ayat 3.

Dasar perhitungan perkalian besaran simpanan peserta dilaksanakan dengan ketentuan pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari APBN atau APBD diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dengan berkoordinasi bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Untuk pekerja BUMN, BUMD, dan swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Kemudian untuk pekerja mandiri diatur oleh BP tapera, namun dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanannya dihitung dari penghasilan yang dilaporkan.

Pasal 20 PP Tapera pun menyebutkan pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.

Bagi pekerja mandiri atau freelancer juga demikian, setiap tanggal 10. Jika tanggal 10 hari libur, maka simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.